NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

5 Anggota Polri Dipecat Dalam Seminggu, Kasus Jilat Kue Hingga Perampokan

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 12 Oktober, 2022 by NKRIPOST

Tersangka Bripka A

NKRIPOST, MEDAN | Komisi Kode Etik Polri Propam Polda Sumut menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada tiga anggota Samapta Polrestabes Medan yang terlibat perampokan sepeda motor warga di Medan.

Ketiga oknum polisi itu, yakni Bripka A, Bripka B, dan Briptu H.

Pemecatan terhadap ketiga oknum polisi itu dibenarkan oleh Kasubbag Yanduan Polda Sumut Kompol Asmara Jaya yang turut menjadi anggota komisi sidang kode etik terhadap tiga polisi tersebut.

Terungkap di Sidang Etik, ke 3 Oknum Polisi ini mengaku lebih dari 10 Kali Terlibat Perampokan

“PTDH, diberhentikan tidak hormat, ketiga-tiganya,” ujarnya kepada wartawan di Bid Propam Polda Sumut, Selasa (11/9/2022) malam.

Kompol Asmara menyebut, ketiga anggota polisi itu telah melakukan perbuatan tercela dan telah mencoreng nama institusi Polri. Oleh karena itu, pihaknya sepakat untuk memecat ketiganya.

“Kami menuntut supaya di PTDH karena memang perbuatanya perbuatan tercela dan melanggar kode etik,” kata Asmara.

Tersangka Bripka A, Bripka B, dan Briptu H.

BACA JUGA:

3 Oknum Polisi Yang Coba Rampas Sepeda Motor Warga Akan Jalani Sidang Disiplin di Propam Poldasu

Jilat Kue HUT TNI Untuk Pangdam Gabriel Lema,Dua Anggota Polisi Ini Dipecat

Tiga Oknum Polisi Diduga Rampok Motor Warga, Lemkapi Minta Dipecat

Namun, Asmara Jaya mengaku ketiga polisi tersebut mengajukan banding atas keputusan pemecatan itu. “Mereka masih mengajukan banding,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam sidang KKEP, ke 3 Oknum Polisi yang terlibat perampokan ini mengaku mengkonsumsi narkoba.

viralnya video aksi dua oknum anggota Polantas Polda Papua Barat yang menjilati kue ulang tahun

Selain itu, sebelumnya diberitakan, Dua anggota Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Papua Barat, pelaku pelecehan Hari Ulang Tahun (HUT) TNI ke- 77 resmi dipecat tidak hormat dari institusi Polri.

Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut berdasarkan hasil sidang etik yang digelar di Polda Papua Barat, pada hari ini, Jumat (7/10/2022) kemarin.

“Kedua pelanggar, yakni Bripda YFP dan Bripda YMB dinyatakan melakukan perbuatan tercela sehingga diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri,” kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi.

Ilustrasi

BACA JUGA:

Jilat Kue HUT TNI Untuk Pangdam Gabriel Lema, Dua Anggota Polisi Ini Dipecat

3 Oknum Polisi Terlibat Perampokan di Medan Dipecat Secara Tidak Hormat

Kue HUT TNI Untuk Pangdam Gabriel Lema Di Jilat Oknum Anggota Polisi, Begini Nasibnya

Terkait putusan tersebut, Adam Erwindi menyebut yang bersangkutan mengajukan banding.

“Kedua pelanggar menyatakan banding atas keputusan sidang kode etik tersebut sehingga kami menunggu upaya hukum lain yang akan ditempuh kedua pelanggar,” ujarnya.

Sebagai informasi, sidang kode etik terhadap kedua pelanggar dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan dan penahanan sejak 5 Oktober 2022 di Rutan Polda Papua Barat.(Tim)

VIDEO REKOMENDASI:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved