NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Beri Izin Proyek Awololong, Marsianus Jawa Didesak Minta Maaf ke Masyarakat Lembata

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 18 Juli, 2022 by NKRIPOST

Marsianus Djawa

Nkripost, Lambat . – Pekerjaan pembangunan jeti apung, kolam apung beserta fasilitas lainnya di Pulau Siput Awololong, Kabupaten Lembata yang menelan anggaran Rp. 6.892.900.000 terus menjadi perbincangan publik, meski hakim pada Pengadilan Tinggi Kupang telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa atas permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT.

Akibat perbuatan tercela para terdakwa, yakni Silvester Samun, SH dan Middo Arianto Boru, ST selaku konsultan perencana (yang kemudian disebut tepidana), Abraham Yehezkibel Tzasaro Limanto selaku kontraktor pelaksana dan pihak lainnya mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp.1.446.891.718, 27 berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara.

BACA JUGA 

Nama Pj Bupati Lembata Marsianus Jawa Disebut dalam Surat Putusan Kasus Korupsi Awololong

 

Akhirnya 3 Calon PMI Ilegal Asal Flores Timur Tiba di Larantuka dari Makassar

 

Ironisnya, kapasitas Marsianus Jawa sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (kini menjadi sebagai Penjabat Bupati Lembata) malah menerbitkan izin lingkungan melalui Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTT Nomor: 669 / 14 / DPMPTSP / 2019 tentang Izin Lingkungan Hidup Terhadap Rencana Usaha/Atau Kegiatan Pembangunan Sarana Wisata Terapung Pulau Siput (Awololong) di Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.

Proyek tersebut diprakarsai oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lembata, tanggal 6 Mei 2019 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PenanamanModal Dan PTSP Provinsi NTT, Drs. Marsianus Jawa, M.Si,” jelas dalam Surat Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2022/PT KPG.

“Padahal, proyek tersebut wajib mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),” jelas Koordinator Umum Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Rakyat Lembata ( Amppera) Kupang, Emanuel Boli, Rabu, 13 Juli 2022 di Kota Kupang.

BACA JUGA :

Bupati Ende Apresiasi Kelompok Nelayan Gurita Arubara Yang Didampingi Oleh Yayasan Tananua Flores

 

Viktor Mado Watun: Segera Bayar Gaji ASN di Lembata, Karena Itu Hak Mereka

 

Menurut Emanuel Boli, hal itu baru diketahui usai menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi Kupang yang isinya menyebutkan peran Marsianus Jawa pada halaman ke 164 dan 196.

Hal itu menunjukkan bahwa Marsianus Jawa mengambil keputusan yang dinilai cacat prosedural. Bagaimana mungkin mengeluarkan izin tanpa adanya AMDAL?” pinta Eman Boli, mantan Presidium Gerakan Masyarakat PMKRI Kupang Periode 2018/2019.

Ia juga menyesalkan bahwa Marsianus Jawa sama sekali tidak diperiksa sebagai saksi selama proses penyelidikan, penyidikan, hingga pada proses persidangan. Padahal, karena adanya Izin yang dikeluarkan, proyek itu dikerjakan yang berujung mangkrak dan berdampak hukum, serta merugikan keuangan negara,” ungkap Emanuel Boli.

BACA JUGA :

 

Mantan Bendahara Wakil Bupati Flores Timur Di Periksa APH, Di Duga Keras Selewengkan Keuangan

 

Sekda Lembata 8 Jam Diperiksa Jaksa, Diduga Terkait Pengadaan Kapal Phinisi

 

“Oleh karena itu, mewakili masyarakat Lembata dan kawan-kawan seperjuangan yang mengadokasi dan menginvestigasi kasus Awololong dari awal hingga putusan pengadilan mendesak Penjabat Bupati Lembata, Marsianus Jawa untuk meminta maaf secara lisan dan tulisan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya terhadap masyarakat Lembata atas Izin lingkungan hidup yang berujung proyek itu mangkrak dan menyebabkan kerugian keuangan negara,” tegas Boli.

Jika Marsianus Jawa tidak meminta maaf, maka seluruh aktivis pemuda dan mahasiswa akan menggelar aksi demonstrasi,” jelasnya.

Hakim pada Pengadilan Tinggi Kupang telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Silvester Samun, SH selaku pejabat pembuat komitmen PPK dan Middo Arianto Boru selaku konsultan perencana dengan pidana penjara 2 tahun, 6 bulan penjara (dinyatakan inkracht/berkekuatan hukum tetap), sedang kontraktor pelaksana Abraham Yehezkibel Tzasaro ajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan 4 tahun penjara.

Proyek tahun anggaran 2018-2019 ini menelan anggaran Rp6.892.900.000, namun dalam perjalanan, progres fisik pekerjaan proyek tersebut masih 0 persen, sementara realisasi anggaran sudah 85 persen dari total anggaran Rp.6.892.900.000.

Hingga berita ini diterbitkan, Marsianus Jawa Penjabat Bupati kabupaten Lembata saat di Hubungi NKRIPOST Kamis, 14 Juli 2022 Enggan berkomentar.( Ritha )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved