Telusuri Dugaan Carut Marut Dana Bos Di Kota Banten
Diterbitkan Minggu, 23 Mei, 2021 by NKRIPOST
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten
Nkripost, Banten – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menyebut pemerintah telah mengalokasikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 52,5 triliun untuk 216.662 satuan pendidikan SD, SMP, SMA, SMK serta SLB di tahun 2021.
Dalam pencairan Dana BOS Tahap 2 Tahun 2021 yang rencananya bakal disalurkan hingga Agustus 2021 mendatang, Direktorat Sekolah Dasar kemendikbud Propinsi Banten menyampaikan, untuk penerimaan penyaluran Dana BOS Tahun 2021, Sebagian besar penyaluran dana BOS di kota banten terlambat.
“Sebagian besar penyaluran dana BOS di kota banten terlambat. Alasan yang disampaikan Oleh pelaksana Dinas Pendidikan bermacam-macam. Ada yang mengatakan belum ada juknis atau dana belum turun dari pusat.” Ungkap Kemendikbud Banten, sabtu (22/5). Ia mengatakan bahwa keterlambatan itu sering terjadi semenjak otonomi daerah.
Sebagaimana diketahui UU No.32 tahun 2004 menyatakan bahwa selain 5 bidang roda kepemerintahan Pusat telah dilimpahkan kepada kepala daerah/kabupaten. Sektor pendidikan menjadi salah satu bidang yang harus didesentralisasi urusannya kepada daerah kabupaten/kota.
Itulah corak dari pengelolaan BOS di kota Banten. Program ini kini menjadi favorit dinas pendidikan di tengah keringnya program kesejahteraan rakyat. BOS merupakan program yang kini di gemari masyarakat khususnya bagi kalangan miskin. Meski tidak terlalu besar jumlah uang yang mereka terima, namun itu bagai cucuran air segar di siang bolong untuk menghapus dahaga sejenak. Paling tidak, dana yang dimiliki yang seharusnya untuk pendidikan bisa dialokasikan untuk pengembangan modal usahanya.
Terpantau bahwa dana BOS di selewengkan atau digunakan berlebihan untuk kepentingan lain (seperti pemasangan AC ruang kepala sekolah atau guru, bangun pagar, pembelian buku diluar buku, uang transport kepala sekolah setiap bulan, Operasional Klinik Gigi di sekolah). Selain itu digunakan untuk pembelian buku atau barang tanpa ada penawaran dari pihak ke 3, sekolah langsung belanja sesuai dengan dana yang di tetapkan, dan penggunaan kepala sekolah tanpa melibatkan Dewan Guru dan Komite Sekolah. Kemudian adanya indikasi pemotongan dana BOS 10% oleh pihak diknas untuk pembuatan SPJ (Surat Pertanggungjawaban), dan terasa kurang sosialisasi BOS di Masyarakat (Masyarakat tidak tahu adanya dana BOS dan penggunaannya), serta penggunaan dana BOS tidak sesuai dengan juklak dan juknis serta Permendiknas.
Perlu kiranya semua pihak termasuk pemerintah untuk melakukan berbagai hal ke depan supaya BOS lebih memberi manfaat masyarakat, bukan lahan korupsi aparat pemerintah dan oknum rakyat. Selain itu, diperlukan optimalisasi peran pengawas sekolah, komite sekolah dan inspektorat dalam pengawasan pelaksanaan dana BOS.
Kemudian, penyaluran dana BOS langsung oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan tanpa melalui provinsi karena dikhawatirkan menjadi komoditas politik. Misalnya: sering di klaim pemerintah incumbent dalam pilkada akan adanya pendidikan gratis, padahal maksudnya adalah dana BOS dimana dananya berasal dari APBN.(*)