NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Karyawan Diskominfo Kutai Kartanegara Kaltim Bakar Ruang Rapat, Gegara Ini! 

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 13 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST KUKAR – MFA (24), tenaga outsourcing di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran ruang rapat kantornya.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa 11 Agustus 2026 sekitar pukul 07.20 WITA di lantai 3 Kantor Diskominfo Kukar. MFA diamankan polisi di hari yang sama dan statusnya naik jadi tersangka pada Rabu 12/8/2026.

“Setelah kita amankan dan ambil keterangan, kemudian kemarin kita tetapkan menjadi tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang, Rabu 12/8/2026.

Berdasarkan hasil olah TKP dan CCTV, polisi menyebut aksi tersebut sudah dipersiapkan MFA sejak malam sebelumnya.

Pada Selasa pagi, MFA datang ke kantor sebelum jam kerja. Ia membawa botol plastik berkapasitas 1.500 ml berisi Pertalite. MFA kemudian naik ke lantai 3 dan masuk ke ruang rapat.

Di dalam ruangan, bahan bakar itu disiramkan di bagian belakang pintu lalu dinyalakan dengan korek api. Api mulai membakar pintu dan sejumlah peralatan kantor.

Sebelum meninggalkan lokasi, MFA juga sempat menekan tombol emergency di depan Ruang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) hingga alarm berbunyi. Seorang saksi melihat MFA berlari menuruni tangga sambil membawa wadah bahan bakar.

Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 08.30 WITA. Tidak ada korban jiwa maupun luka. Namun ruang rapat mengalami kerusakan.

Dari TKP, polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman 3 CCTV, sisa material terbakar, 1 galon air mineral 19 liter, dan botol 1.500 ml yang masih berisi sekitar 1 liter Pertalite.

BACA JUGA:

Kasus Kebakaran Gedung Bapenda DKI Jakarta Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, Puslabfor Ambil Sampel di 3 Titik

Motif: Kesal Sering Di-bully dan Foto Dijadikan Stiker WA
Polisi menduga motif utama pembakaran adalah kekesalan MFA terhadap lingkungan kerja.

Dari pemeriksaan, MFA merasa kerap menjadi bahan olokan. Fotonya beberapa kali diambil diam-diam, lalu disebar di grup dan dijadikan stiker WhatsApp untuk bahan candaan.

“Motifnya, pelaku merasa kesal dengan lingkungan Diskominfo, karyawan lain, karena dirinya sering difoto, terus dimasukkan ke grup, dibuat bahan olokan, kemudian dijadikan stiker. Mungkin memuncaknya saat bullying terakhir, sehari sebelum kejadian,” ujar Elnath.

Plt Kepala Diskominfo Kukar, Solihin, membenarkan konflik itu terjadi antar tenaga outsourcing.
“Karyawan di Diskominfo tidak ada yang terlibat, cuma di antara tenaga-tenaga outsourcing saja. Tidak ada ASN maupun pegawai tetap yang terlibat,” kata Solihin kepada detik.

Elnath juga menegaskan perundungan itu tidak dilakukan seluruh pegawai.
“Kalau menyebut instansi, tidak bisa kita bilang seluruh instansi. Mungkin ada oknum atau beberapa temannya. Kalau dilakukan terus-menerus, tentu ada yang dipendam. Kekesalannya memuncak dan akhirnya meledak,” jelasnya.

MFA diketahui bekerja sebagai operator Command Center Diskominfo Kukar dan merupakan tenaga dari pihak ketiga.

Atas perbuatannya, MFA dijerat Pasal 308 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru tentang “dengan sengaja menyebabkan kebakaran”. Ancamannya pidana penjara paling lama 9 tahun.

“Ini murni perkara pidana dan yang dirugikan bukan perorangan, melainkan badan pemerintahan. Enggak ada mediasi,” tegas Elnath.

Polisi masih mendalami apakah MFA sejak awal berniat membakar seluruh kantor atau hanya ruangan tertentu. Pemeriksaan juga dikembangkan untuk melihat rangkaian persiapan dan bentuk perundungan lain yang dialami korban.

Hingga berita ini ditulis, Diskominfo Kukar belum mengeluarkan kebijakan resmi terkait penanganan bullying di lingkungan tenaga outsourcing.**

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved