NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Mahkamah Agung Bekukan Berita Acara Sumpah Advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 13 Februari, 2025 by NKRIPOST

Firdaus Oiwobo dan Razman Nasution.

NKRIPOST JAKARTA – Pengadilan Tinggi Banten dan Pengadilan Tinggi Ambon membekukan berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo setelah keduanya terlibat dalam keribuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kedua advokat tersebut menjadi tak bisa lagi beracara di pengadilan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

”Dengan dibekukannya Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan,” kata Yanto, Juru Bicara MA, dalam konferensi pers Kamis (13/2/2025).

MA juga meminta seluruh pengadilan di Indonesia harus memedomani keputusan Ketua PT Ambon dan Ketua PT Banten tersebut. Ditanya apakah ketetapan Ketua PT itu bisa diajukan upaya hukum, Yanto enggan menjawab. Ia tak bersedia mengomentasi produk yang dikeluarkan oleh pengadilan.

Sebelumnya, pada 11 Februari 2025, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah melaporkan Razman dan Firdaus ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal ini dilakukan menyusul terjadinya keributan dan kegaduhan pada saat persidangan dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan advokat kondang Hotman Paris Hutapea.

KY meminta pihak-pihak beperkara untuk menghormati pengadilan dan hakim serta menjaga tata tertib persidangan.

Ketika itu, majelis hakim memutuskan untuk menggelar sidang secara tertutup karena materi persidangan yang akan diperiksa menyinggung persoalan kesusilaan. Namun, Razman beserta tim hukumnya memprotes hal tersebut dan terlibat adu mulut dengan kuasa hukum Hotman.

MA menyimpulkan tindakan tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap wibawa dan kehormatan pengadilan. Pelaporan pidana tersebut dilakukan atas perintah dari pimpinan MA yang sebelumnya telah menyatakan bahwa tindakan kedua advokat tergolong sudah menghina pengadilan (contempt of court).

Selain itu, Yanto mengatakan, perbuatan kedua pengacara tersebut dapat disimpulkan sebagai perbuatan yang melanggar sumpah advokat, yaitu kewajiban untuk menjaga tingkah laku dan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat. Oleh karena itu, untuk menegakkan marwah dan wibawa pengadilan, berita acara sumpah advokat Razman dan Firdaus pun dibekukan.

Pembekuan berita acara sumpah advokat atas nama Razman dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon melalui penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 mengenai Pembekuan Berita Acara Pengambilan Sumpah Advokat Nomor Urut 118 atas Nama Razman Arif tanggal 2 November 2024. Sementara Ketua PT Banten melalui penetapan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat atas nama Firdaus Oiwobo tertanggal 15 September 2016.

Pada kesempatan tersebut, Yanto menyampaikan pesan dari pimpinan MA yang meminta hakim ataupun ketua majelis di empat lingkungan peradilan di bawah MA dalam memimpin sidang untuk teguh dan konsisten berpedoman dan perpegang pada hukum acara dan pedoman teknis yudisial.

Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA:

Hasil Puslabfor Forensik Bareskrim Mabes Polri Tidak Bisa Dijadikan Novum Peninjauan Kembali, Adv. Atyboy: Ada Yurisprudensi

Polemik Selesai, Suryana Resmi Ditetapkan Jadi Ketua RT 001/011 Pademangan Barat

Adv. Antonius Aty Boy Apresiasi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1109 PK/Pdt/2024, Tolak Permohonan PK Ho Hariaty

Para hakim juga diminta untuk tidak goyah dan selalu tegar terhadap ancaman dan intimidasi dari siapa pun. Pengadilan juga diminta untuk mengoptimalkan dan mengevaluasi pengamanan internal serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam mengamankan persidangan.

Anggota KY Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Komisi Yudisial Binziad Kadafi mengatakan, pihaknya juga menyoroti kericuhan sidang pencemaran nama baik di PN Jakarta Utara. KY meminta agar pihak-pihak berperkara untuk menghormati hakim dan pengadilan serta mematuhi tata tertib persidangan seperti diatur di Peraturan MA Nomor 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan.

KY pun berharap agar majelis hakim terus mengoptimalkan kewenangannya dalam memimpin persidangan sesuai KUHAP dan tegas menegakkan tata tertib persidangan, serta terus memegang teguh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

”KY sangat menyayangkan peristiwa ini dan berharap tidak ada peristiwa serupa di kemudian hari. KY meminta pihak-pihak beperkara untuk menghormati pengadilan dan hakim, serta menjaga tata tertib persidangan,” ujar Binziad.

Binziad menuturkan, pihaknya juga terus meningkatkan awareness atau kesadaran terkait penerapan sistem pengamanan hakim dan pengadilan yang ideal.***(kompas)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved