Kasus Dugaan Korupsi Dekranasda Belu, Ketum Kopinus Surati Polda NTT: Koruptor Musuh Bersama, Jangan Biarkan Ada Di Belu
Diterbitkan Kamis, 11 Juli, 2024 by NKRIPOST
NKRIPOST JAKARTA – Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah di Dekranasda Kabupaten Belu tahun anggaran 2022 senilai Rp 1,5 miliar oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali mendapat sorotan dari sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) hingga sejumah Tokoh masyarakat.
Salah satu bentuk dukungan pemberantasan dugaan Tindak Pidana korupsi itu, datang dari Ormas Korps Pasgibra Nusantara (Kopinus).
Ketua Umum Korps Pasgibra Nusantara, Adv. Antonius Ananias Aty Boy SH ditemui di Sekretariat DPP Korps Pasgibra Nusantara mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menantikan kalbar kelanjutan penyelidikan Kasus dugaan korupsi di Dekranasda Belu .
“Hingga saat ini kami belum mengetahui perkembangannya, tapi Kasus dugaan korupsi di Dekranasda Belu yang sempat menarik perhatian semua pihak karena terjadi peristiwa dimana Kapolres Belu diadukan oleh Bupati Belu kepada Kapolri. sehingga perlu diusut sampai tuntas agar tidak menimbulkan pertanyaan ditengah masyarakat. ” Ujar Ketum Kopinus, Adv. Atyboy, Kamis (11/7/2024).
Kapolda NTT dan jajarannya, Kata Atyboy, wajib mengusut tuntas kasus tersebut agar menjadi momentum terbaik untuk menunjukkan kinerja Polri yang sesungguhnya. Kasus ini perlu diungkap secara terang benderang dan siapa saja yang terlibat diseret ke meja hijau.
“Kasus dugaan korupsi dana Dekranasda di Dekranasda Belu sangat merugikan masyarakat Belu. Maka tidak ada tempat bagi pihak-pihak yang merampok uang rakyat.” Tuturnya.
Ketua Ormas Relawan Prabowo Gibran ini menekankan akan menyurati Polda NTT mempertanyakan tentang perkembangan kasus dugaan korupsi di Dekranasda Belu.
“Kami akan surati Polda NTT mempertanyakan tentang perkembangan kasus dugaan korupsi di Dekranasda Belu itu. Polda NTT Wajib memberikan informasi kepada masyarakat yang terang benderang tentang perkembangannya secara terbuka, agar tidak menjadi bola liar di tahun politik. ” Tegas Advokat muda asal Kabupaten Belu ini.
Selain mengirimkan surat, Atyboy juga mengatakan akan mengunjungi langsung Polda NTT untuk melakukan konfirmasi terkait perkembangan kasus dugaan korupsi di Dekranasda Belu.
“Kita juga berencana akan mendatangi langsung ke Polda NTT untuk menanyakan perkembangannya. Korupsi itu musuh bersama yang wajib diperangi bersama – sama, Jangan kita biarkan tumbuh subur di kabupaten Belu” Tandasnya.
BACA JUGA :
Adv. Atyboy: Komitmen Bupati Belu Berantas Korupsi Dipertanyakan, Imbas Adukan Kapolres Ke Kapolri
Diberitakan sebelumnya, Masyarakat Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menantikan kelanjutan Kasus Dugaan Tindak Pidana korupsi dana hibah Dekranasda Kabupaten Belu senilai Rp 1,5 miliar yang dikabarkan telah diterbitkan Surat perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kabar telah di terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda NTT tersebut pun langsung dibantah Kepala Kepolisian daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT), Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Ariasandy.
“SP3 itu Hoax,” ujarnya melalui Kilas Timor, Jumat 26 April 2024..
Menurutnya, penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang menyeret nama istri Bupati Belu, Freny Sumantri Taolin ini masih terus berlangsung dan tidak ada penghentian kasus tersebut.
“Penyelidikan masih terus berlangsung,” tandasnya.
BACA JUGA :
Korps Nusantara: Prabowo Gibran Langkah Pasti Menuju Indonesia Emas 2045
Polisi Amankan Mantan Kades di Malang, Diduga Terlibat Korupsi Alokasi Dana Desa
Sebelumnya Kepolisian Daerah (Polda) NTT resmi ambil alih menyelidiki dugaan kasus korupsi Dana Hibah Dekranasda Belu tahun 2022 senilai Rp 1,5 Miliar.
Pengambilalihan penyelidikan kasus tersebut disampaikan Kapolda NTT Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H., M.A melalui Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K, Rabu (17/4/2024).
“Iya betul. Ya, lidik itu dalam rangka meneliti informasi atau laporan, apakah betul telah terjadi dugaan tindak pidana. Apabila ditemukan maka akan ditingkatkan ke penyidikan,” jelas Kombes Pol. Ariasandy
BACA JUGA :
Dikatakan Ariasandy, alasan Polda NTT mengambilalih kasus tersebut karena kasus tersebut perlu dibackup oleh Polda karena butuh penanganan khusus.
“Hal yang biasa apabila kesatuan atas membackup pekerjaan satwil, terutama pekerjaan yang butuh penanganan khusus dan menjadi atensi seperti kasus extraordinari crime, termasuk kasus2 korupsi,” ungkapnya menjawab media ini soal alasan Polda NTT mengambil alih kasus dimaksud.
Yang jelas tambahnya, kasus itu menjadi atensi penyidik. “Yang jelas menjadi atensi Polri untuk ditindaklanjuti,” timpalnya.
Kabid Humas Polda NTT mengatakan bahwa pihaknya segera meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan apabila ada temuan.
Sebelumnya, penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Dekranasda Belu dilakukan di Polres Belu.
Namun ditengah proses penyelidikan berlangsung, banyak isu yang mencuat dan terkesan menyudutkan Kapolres Belu. akhirnya kasus tersebut diambilalih oleh Polda NTT.
Perlu diketahui Dana Hibah Dekranasda Belu tahun 2022 senilai Rp 1,5 miliar yang sementara ditangani oleh Tipikor Polres Belu sekarang menjadi perbincangan publik dan menjadi atensi Kapolda NTT.
Biarkan Polri bekerja sesuai tugas dan tanggung jawab mereka sebagai Aparat Penegak Hukum yang profesional tepat dan terukur dengan penuh konsentrasi.**