Viral Kasus Dugaan Fitnah ABH Di Banjarmasin Barat, Kapolsekta Kompol Indra Agung Perdana Putra Angkat Bicara!
Diterbitkan Sabtu, 5 Agustus, 2023 by NKRIPOST
NKRI POST, BANJARMASIN – Viral diberitakan Kasus ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) yang menimpa MG seorang anak dibawah umur yang hingga kini mendekam di rutan Mapolsekta Banjarmasin Barat karena disangkakan kasus Narkotika.
Kuasa hukum MG Muhammad Mahyuni, SH, MM, Pengacara yang tergabung di LBH LEKEM Kalimantan pada Kamis (03/08/2023) mengatakan kliennya di fitnah menyimpan narkoba jenis sabu yang di duga ditaruh oleh saudara kandung dari pemilik toko handphone Nizam Cell di Teluk Tiram Darat Banjarmasin yang mempekerjakannya.
Merespon hal tersebut, Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Indra Agung Perdana Putra angkat bicara mengenai kasus ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum), MG (17), pada Jumat (4/8/2023).
MG (17) yang tersandung kasus narkotika, ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 112 (2) subsider 131 tentang narkotika.
Indra menyebut bahwa penyidik melakukan upaya penyelidikan mulai dari keterangan saksi hingga barang bukti.
“Dalam hal ini, perlu kami sampaikan bahwa penyidik melakukan upaya penyelidikan itu berangkat dari keterangan saksi, serta barang bukti yang disampaikan, dan kami dalam hal ini tidak bisa berdiri sendiri, ada jaksa selaku JPU, yang juga akan menilai,” terangnya.
Pihaknya juga mengatakan, bahwa pelaksanaan penanganan ABH juga sesuai dengan prosedural dengan menggunakan Sislinak (Sistem Perlindungan Anak), didampingi PH serta orangtua yang bersangkutan.
BACA JUGA:
Duh!! Anak Dibawah Umur Jadi Korban Fitnah Simpan Sabu di Nizam Cell, Begini Kronologinya!
Kapolsekta Banjarmasin Barat ini juga menjelaskan bahwa apa yang dijalankan sudah sesuai dengan prosedural, tanpa rekayasa.
“Menegaskan kembali bahwa pemberitaan yang beredar mengenai fitnah dan kedzholiman yang pihaknya lakukan, merupakan bentuk narasi yang hanya melihat satu sudut perspektif, karena apa yang dilakukan penyidik sudah sesuai dengan prosedural, clear, tanpa rekayasa, sampai ke penyerahan berkas kepada Jaksa selaku JPU telah diterima dan P21.” Tegasnya.
“Ketika pengajuan berkas kepada JPU dan kemudian diterima, artinya dari pihak JPU pun menganggap bahwa berkas sudah lengkap, begitupun sebaliknya, tidak ada rekayasa, semua sudah sesuai dengan prosedural yang berlaku, dan sudah P21 tahap 2,” jelasnya.
Sebagai bagian dari Polri PreSisi, Kompol Indra Agung Perdana Putra kembali menegaskan bahwa pihaknya secara terbuka menerima masukan yang diberikan dan membuka jalan selebar-lebarnya kepada semua pihak untuk mengawal berjalannya kasus ini, sebagai bentuk transparansi pihak Kepolisian kepada masyarakat.