Ombudsman Bersama Komisi 2 DPR RI Sosialisasi dan Diskusi Publik untuk Peningkatan Akses Pengaduan Pelayanan Publik di Kota Bukittinggi
Diterbitkan Selasa, 25 Juli, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST BUKITTINGGI – Ombudsman Republik Indonesia bersama dengan anggota Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Drs. Guspardi Gaus, Msi, mengadakan acara sosialisasi dan diskusi publik untuk meningkatkan akses pengaduan pelayanan publik di Kota Bukittinggi. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan dan kritik terhadap pelayanan publik yang ada.
Dalam acara yang berlangsung di Balai sidang hatta di Kota Bukittinggi, Ombudsman dan anggota Komisi 2 DPR RI menyampaikan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, lembaga ombudsman, dan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Drs. Guspardi Gaus, Msi, yang merupakan salah satu anggota Komisi 2 DPR RI, menekankan bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan dalam membangun pemerintahan yang lebih responsif dan akuntabel.
“Dengan melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan dan pengawalan pelayanan publik, diharapkan berbagai permasalahan yang terjadi dapat segera teratasi dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Bukittinggi,” kata Drs. Guspardi Gaus dalam sambutannya.
Sosialisasi dan diskusi publik ini turut dihadiri oleh ombudsman RI Dadang suparjo, wawako Bukittinggi H.Marfendi , ombudsman perwakilan sumatra barat.Yetri eriani, Staf ahli Pemko kota Bukittinggi, SKPD, lurah , RW, RT. Bhabinkamtibmas, Babinsa. Dan Tokoh masyarakat, tokoh adat dan bundo kanduang berbagai perwakilan, organisasi masyarakat, serta tokoh-tokoh pemangku kepentingan di Kota Bukittinggi. Selama acara berlangsung, para peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi langsung dengan perwakilan dari Ombudsman Dadang Suparjo dan anggota Komisi 2 DPR RI mengenai berbagai permasalahan yang sering dihadapi oleh masyarakat dalam mengakses pelayanan publik di daerah ini.
Perwakilan Ombudsman RI Dadang suparjo, dalam acara tersebut menyatakan bahwa pihaknya siap untuk bekerja sama dengan berbagai pihak guna mencari solusi dan menyampaikan rekomendasi bagi perbaikan pelayanan publik.
“Melalui acara ini, kami berharap dapat memperoleh masukan berharga dari masyarakat Bukittinggi. Seluruh laporan, saran, dan kritik yang kami terima akan kami evaluasi dan tindak lanjuti sesuai dengan kewenangan Ombudsman,” ucap Perwakilan Ombudsman RI. Dan apabila ada pengaduan dari masyarakat bisa juga dilakukan melalui nomor telepon dan what aps di no telfon ( 0751) 892521. dan no what aps 08119553737. Untuk perwakilan provinsi Sumatera barat.
Acara sosialisasi dan diskusi publik ini diharapkan menjadi momentum yang positif untuk memperkuat tali kerjasama antara lembaga legislatif dan ombudsman dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik. Semua pihak sepakat bahwa partisipasi aktif masyarakat merupakan kunci dalam mencapai pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan dan kepentingan rakyat.
BACA JUGA:
Tujuh Warga Bukittinggi Asyik Pesta Ganja Di Ruang Kelas SD, Begini Nasibnya!
Ini Penjelasan Sekdako Bukittinggi Perihal Tanah Di Universitas Fort De Kock
Sebagai rangkaian dari acara tersebut, di adakan juga serangkaian tanya jawab.
Salah satu peserta dari kalangan masyarakat, Roni dari kelurahan Aur kuning, mengungkapkan apresiasi atas acara ini. “Kami merasa senang dan dihargai ada kesempatan seperti ini untuk berbicara langsung dengan para pemangku kepentingan. Semoga lewat sosialisasi ini, pemerintah semakin peka terhadap permasalahan kami, dan pelayanan publik di Kota Bukittinggi bisa semakin baik.”
Dengan dilaksanakannya acara ini, diharapkan kualitas pelayanan publik di Kota Bukittinggi dapat terus ditingkatkan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Semua pihak diharapkan dapat terlibat aktif dalam proses perbaikan dan memastikan pelayanan publik yang berkualitas dan terjangkau bagi seluruh warga Bukittinggi.
(R.Sati)
3 thoughts on “Ombudsman Bersama Komisi 2 DPR RI Sosialisasi dan Diskusi Publik untuk Peningkatan Akses Pengaduan Pelayanan Publik di Kota Bukittinggi”