Komisi lll DPR RI Safaruddin Kecam Kapolres Sleman: Kalau saya masih Kapolda, Saya Berhentikan Anda
Diterbitkan Kamis, 29 Januari, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST, JAKARTA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama jajaran kepolisian dan kejaksaan Sleman di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (28/1/2026), cukup memanas dan menegangkan.
Anggota Komisi III, Safaruddin (Purnawirawan Irjen Pol/Mantan Kapolda Kaltim), meluapkan kekecewaannya kepada Kapolres Sleman, Kombes Edy Setyanto, terkait penanganan kasus Hogi Minaya, membelah istrinya justru jadi tersangka setelah mengejar jambret.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur itu menilai ketidakpahaman Kapolres Sleman terhadap KUHP Baru menjadi biang kerok mengapa warga yang membela diri malah dipidana.
Momen canggung terjadi saat Safaruddin menguji wawasan hukum Kombes Edy.
– Pertanyaan 1: “Kapan berlakunya KUHP dan KUHAP (baru)?”
– Jawaban Edy: Terbata-bata dan menjawab, “Berlaku sejak tanggal 2 Januari kemarin.”
BACA JUGA:
DPR RI: Polri Berada di bawah Presiden Langsung, Tidak Berbentuk Kementerian
Safaruddin geram karena jawaban tersebut dianggap tidak tegas dan tidak profesional untuk sekelas perwira menengah berpangkat Komisaris Besar (Kombes).
– Pertanyaan 2: “Sudah baca Pasal 34 KUHP Baru?”
– Jawaban Edy: “Siap terkait restorative justice, Bapak.”
Safaruddin langsung marah, jawaban itu salah total. Pasal 34 KUHP Baru bukan tentang Restorative Justice, melainkan tentang alasan pembenar (Bela Diri).
Safaruddin langsung mengeluarkan Buku KUHP terbaru, l dirinya menegaskan bahwa Pasal 34 KUHP mengatur tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer).
Inti pasalnya yaitu seseorang tidak dapat dipidana jika melakukan perbuatan (kekerasan) karena terpaksa membela diri sendiri, orang lain, atau harta benda dari serangan lawan.
“Anda datang ke sini tentang masalah pasal-pasal tapi tidak bawa KUHP. Kalau nggak saya pinjamkan,” sindir Safaruddin.
Mantan Jendral Bintang Dua itu menekankan bahwa Hogi Minaya seharusnya dilindungi pasal ini, bukan malah ditersangkakan.
“Kalau saya masih Kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III. Saya sudah berhentikan Anda,” tegas Legislator PDIP itu.
Ia mempertanyakan masa depan Polri jika Kapolres berpangkat Kombes saja tidak menguasai “kitab suci” hukum pidana mereka sendiri.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, mengonfirmasi bahwa kasus ini sudah selesai secara damai pada Senin (26/1/2026).
Hogi dan pihak keluarga jambret sepakat saling memaafkan dan menutup perkara.
Kejaksaan mengambil peran sebagai fasilitator, menyelamatkan Hogi dari jeratan hukum yang sempat dipaksakan oleh penyidik kepolisian.
Kejadian ini menjadi tamparan keras bagi penyidik kepolisian agar update terhadap aturan hukum terbaru (KUHP Baru).
Jangan sampai warga yang menjadi pahlawan bagi dirinya sendiri malah dikriminalisasi hanya karena aparatnya malas membaca pasal. ** Lau Kaza
