Kapolres Sleman Tidak Hafal KUHP, Kena Semprot DPR RI: Kalau Saya Masih Kapolda, Saya Sudah Berhentikan Anda
Diterbitkan Kamis, 29 Januari, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI terkait penanganan kasus Hogi Minaya, warga Sleman yang ditetapkan tersangka usai mengejar penjambret istrinya.
Kasus tersebut sebelumnya sempat difasilitasi Kejaksaan Negeri Sleman untuk menempuh keadilan restoratif. Pertemuan antara Hogi dan keluarga penjambret yang tewas berlangsung pada Senin, 26 Januari 2026, dan disepakati penyelesaian di luar pengadilan.
Namun demikian, penetapan status hukum Hogi tetap memicu kritik publik dan perhatian serius dari anggota DPR, salah satunya Safaruddin.
Kapolresta Sleman Terbata-bata Saat Ditanya KUHP Baru
Dalam RDP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026, Safaruddin mempertanyakan pemahaman Kapolresta Sleman terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.
Safaruddin menanyakan kapan KUHP dan KUHAP mulai berlaku. Edy menjawab dengan ragu.
“Saya tanya Anda karena ada kaitannya nanti di pasal di KUHP. Berlakunya kapan sih itu KUHP dan KUHAP?” tanya Safaruddin.
Kapolresta Sleman menjawab bahwa aturan tersebut berlaku sejak 2 Januari 2026. Jawaban itu dinilai tidak tegas dan memancing kemarahan Safaruddin.
“Jawabnya begitu kalau Anda Kapolresta. Kemarin kok kemarin apa? Anda Kapolresta, harus melihat sesuatu gitu,” ujarnya.
BACA JUGA:
Komisi lll DPR RI Safaruddin Kecam Kapolres Sleman: Kalau saya masih Kapolda, Saya Berhentikan Anda
Salah Jawab Saat Ditanya Pasal 34 KUHP
Situasi makin memanas ketika Safaruddin menanyakan apakah Kapolresta Sleman telah membaca Pasal 34 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Sudah baca? Ada di situ itu permasalahannya, Pak. Belum baca? Pasal 34 KUHP yang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 34, bawa enggak?” tanya Safaruddin
Namun Edy justru menjawab keliru.
“Siap terkait restorative justice, Bapak,” jawab Edy.
Jawaban tersebut langsung dikoreksi keras oleh Safaruddin.
“Bukan! Pasal 34 KUHP. Anda itu datang ke sini tentang masalah pasal-pasal tapi Anda tidak bawa KUHP. Kalau enggak saya pinjamkan, saya bawa ini,” tegasnya.
DPR Nilai Kapolresta Tak Paham KUHP
Safaruddin mengaku heran seorang Kapolresta berpangkat Kombes Pol dinilai tidak memahami isi pasal hukum pidana
“Kalau saya Kapolda kamu, masih Kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda,” katanya
“Anda kok, Kapolres, sudah Kombes seperti itu, bagaimana polisi ke depan?” sambungnya.
Pasal 34 KUHP: Bela Diri Tak Bisa Dipidana
Safaruddin kemudian menjelaskan substansi Pasal 34 KUHP yang relevan dengan kasus Hogi Minaya.
Menurutnya, pasal tersebut mengatur bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila melakukan pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan.
Pasal itu mencakup pembelaan terhadap diri sendiri, orang lain, kehormatan, kesusilaan, maupun harta benda.
“Itu kalau Anda belum jelas saya bacakan penjelasan pasal 34, penjelasannya itu lebih rinci lagi. Ini bukan tindak pidana,” jelas Safaruddin.
Kasus ini pun menjadi sorotan luas dan dinilai sebagai ujian serius bagi pemahaman aparat penegak hukum terhadap implementasi KUHP baru.** KLIKANGGARAN
