NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Willy Lay – Vicente Hornai Menang Di MK, Siap Di Lantik Jadi Bupati Dan Wabup Belu

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 25 Februari, 2025 by NKRIPOST

Mahkamah Konstitusi (MK).

NKRIPOST, JAKARTA – Melalui tahapan proses dan analisa hukum yang baik, pasangan Bupati Terpilih Willybrodus Lay dan Wakil Bupati Belu Vicente Hornai Gonsalves dengan tagline Sahabat Sehati kembali menang dalam sengketa Pilkada serentak 2024.

Kemenangan itu diputuskan langsung oleh Ketua Hakim Suhartoyo Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Senin (24/2/2025).

Konklusi.
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan, Mahkamah menyimpulkan:
1. Eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kewenangan Mahkamah adakah tidak beralasan menurut hukum;
2. Mahkamah berwenang mengadili Permohonan aquo;

Amar putusan, Mengadili:
Dalam eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan Eksepsi pihak Terkait berkenan dengan kedudukan hukum Pemohon.
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.

Dalam Pokok Permohonan: menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” terpantau siaran langsung laman resmi MK.

Bupati Belu Terpilih Willybrodus Lay dan Wakil Bupati Belu Vicente Hornai Gonsalves

BACA JUGA:

Willy Lay Daftar Calon Bupati Belu Di Partai Hanura

Polres Belu Perketat Pengamanan Jelang Putusan MK Sengketa Pilkada Serentak 2024

Polres Belu Perketat Pengamanan Jelang Putusan MK Sengketa Pilkada Serentak 2024

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah mengucapkan putusan akhir 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) atau sengketa pilkada tahun 2024 yang berlanjut ke tahap pembuktian pada hari ini, Senin.

Terpantau dari laman resmi MK, sidang putusan digelar di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta, mulai pukul 08.00 WIB. Adapun sidang akan digelar secara pleno dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya.

Pada PHPU Kada 2024, MK mulanya meregistrasi sebanyak 310 perkara. Kemudian, MK mengucapkan putusan dismissal terkait gugur atau tidaknya suatu perkara pada Selasa (4/2) dan Rabu (5/2).

Berdasarkan putusan tersebut, hanya 40 perkara yang dilanjutkan ke sidang pembuktian, sementara 270 perkara lainnya terhenti dengan rincian 227 perkara tidak dapat diterima, 29 perkara ditarik kembali, 8 perkara gugur, dan 6 perkara bukan kewenangan MK.

Terhadap 40 perkara yang berlanjut, Mahkamah telah menggelar sidang pembuktian pada 7–17 Februari 2025. Pada tahap ini, MK mendengarkan keterangan saksi maupun ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.*

VIDEO: MK Tolak Eksepsi Pemohon,
Willy Lay – Vicente Siap Dilantik Jadi Bupati dan Wabup Belu, Tonton Ini‼️

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved