Viral Masyarakat Balekambang Mengadu Urus Sertifikat Tanah Bayar Lebih Mahal Ke PTSL, BPN Bogor Sampaikan Ini!
Diterbitkan Kamis, 23 Januari, 2025 by NKRIPOST
NKRIPOST BOGOR – Adanya dugaan aduan laporan masyarakat atau warga di Desa Balekambang, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor Jawa Barat, terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Aduan tersebut, yang dimana warga di Desa Balekambang menyebutkan telah mengeluarkan pembiayaan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang melebihi nominal ketentuan peraturan dari Pemerintah.
Nominal yang sesuai PTSL tertera dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang meliputi 3 menteri, menteri ATR/BPN, Mendagri, dan menteri desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) yaitu sebesar Rp 150.000.
Beberapa warga mengaku, ada nilai yang diduga melebihi pembiayaan dari ketentuan tersebut. Dari Rp 200.000, hingga Rp 400.000.
Yosep, selaku koordinator PTSL Kecamatan Jonggol angkat bicara adanya dugaan akan hal tersebut.
“Tidak ada data maupun aduan warga desa tersebut ke pihak kami,” ungkap Yosep saat dikantor BPN Kecamatan Jonggol pada Rabu, (22/01/2024).
Yosep menyebut, jikapun ada terkait dugaan pembiayaan lebih dari nominal ketentuan, pihak BPN tidak mengetahui akan hal tersebut.
“Jikapun ada, kami tidak tahu, karena yang memegang anggaran juga bukan dari kami, melainkan adalah desa,” kata Yosep.
“Tapi jika ada hal terkait tersebut juga sangat disayangkan sekali ya,” tambahnya.
Ia juga mengatakan, adanya pembiayaan melebihi dari nominal itu, mungkin ada yang belum bayar pajak dan lain sebagainya.
“Rp 150.000 itu sudah meliputi persiapan dokumen, pengadaan patok, materai, dan operasional,” ujarnya.
BACA JUGA:
Novum Barang Bukti Kasus Korupsi, Adv. Atyboy Minta Mahkamah Agung Tolak PK Ho Hariaty
Ia juga menjelaskan, untuk proses pembuatan SHM itu kurang lebih sekitar 3 bulan, dan paling cepat adalah 2 bulan.
“Jadi kami pastikan adanya laporan nominal penambahan biaya tersebut, yang jelas tidak ada unsur dari kami. Kami juga justru membantu masyarakat dari pagi hingga malam hari,” kata Yosep.
“Saya harap, laporan tersebut, dari orang yang belum membayar pajak dan lain sebagainya ya. Sangat disayangkan sekali jika ada laporan yang jadi merugikan dan membebankan pihak masyarakat,” tutupnya.***
Pewarta : M. Fazar Sutiono