Viral Berita Diduga Terlibat Tindak Pidana TPPU, Kasi Pidum Kejari Sijunjung Muhammad Juanda Sitorus Buka Suara!
Diterbitkan Jumat, 3 Januari, 2025 by NKRIPOST
NKRIPOST SIJUNJUNG – Viral narasi yang berseliweran dimedia sosial saat ini bahwa Kerja sama bisnis travel jadi petaka bagi Muhammad Juanda Sitorus,SH,MH, selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sijunjung, Sumatera Barat.
Informasi yang dihimpun, Kerja sama yang berawal antara Fikar yang merupakan ponakan Juanda Sitorus dengan Dedi Kurniawan yang merupakan anak dari Mon warga Pekan Baru berubah menjadi fitnah yang memojokkan Muhammad Juanda Sitorus, selaku Kasi Pidum.
Puncaknya, M. Juanda Sitorus, dituduh melakukan pengancaman kepada pihak leasing yang sebenarnya adalah pihak ke 3 (external) dan Mon selaku pemilik nama.
Saat hal ini dikonfirmasi kepada Muhammad Juanda Sitorus,SH,MH, ia membantah atas narasi yang berseliweran dimedia sosial saat ini. Juanda menjelaskan, bahwa semuanya berawal dari kerjasama antara ponakannya Fikran dengan Dedi Kurniawan yang memang dia fasilitasi selaku paman dari Fikran.
“Awalnya saya memikirkan usaha apa yang pas untuk ponakan saya, karena saya punya tanggung jawab pastinya terhadap ponakan saya. Akhirnya, kakak saya yang merupakan ayah Fikran sepakat untuk membuka usaha jasa angkutan untuk Fikran. Kemudian, berdasarkan pertimbangan keluarga saya memfasilitasilah, Dedi Kurniawan di perusahaan ini sebagai pengelola,“ ungkap Juan kepada media di Sijunjung, Kamis, (02/01/2025) siang.
“Singkat cerita, setelah dibuat badan hukum, diajukanlah proses kredit ke leasing atas nama perusahaan untuk kredit unit kendaraan, namun ditolak karena dengan alasan perusahaan masih baru. Setelah itu, dilakukanlah opsi kedua menggunakan nama Dedi Kurniawan selaku pengelola perusahaan, akan tetapi masih ditolak karena nama Dedi sudah terkena BI Cheking,” jelas Juan.
Karena 2 nama ini tidak lolos, Dedi mengajukan nama orangtuanya atas nama Mon untuk digunakan.
“Karena dua nama ini tidak lolos, Dedi mengajukan nama orangtuanya untuk dipakai karena usaha ini akan dijalankan oleh Dedi sebagai pengelola. Setelah diproses, alhamdulillah, lolos dan keluarlah unit kendaraan. Singkat cerita, berjalanlah usaha ini selama 5 bulan dengan lancar dibawah pengelolaan Dedi. Namun, masalah terjadi di bulan berikutnya, sementara bisnis tetap berjalan, tak ada lagi laporan dari Dedi, tiba – tiba, 4 bulan berselang, sudah terjadi saja tunggakan selama 4 bulan dan ada telepon dari pihak leasing,” jelas Juan.
Tak mau berdampak terhadap bisnisnya, Fikran langsung merubah struktur pengurusan dan meminta Dedi melakukan pengunduran diri.
BACA JUGA:
Tegas!! Jaksa Agung Ancam Tindak Kajari Jika Ragu Berantas Korupsi
Miris!! Pelayanan RSUD Sijunjung Dinilai Sangat Buruk, Tolak Layani Pasien BPJS
Namun permasalahan berlanjut setelah Dedi mengundurkan diri. Mon selaku orang tua dari Dedi menuduh M. Juanda Sitorus memanfaatkan namanya untuk kepentingan pribadi dan memberitakan dugaan tindak pidana TPPU oleh Juan yang merupakan seorang Jaksa di media massa dan media sosial tanpa melakukan konfirmasi.
Hingga berita ini ditulis, awak media ini sedang berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Dedi dan Mon selaku orang tua dari Dedi. ***(Tim)