Kejari Rohul MOU Dengan Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III Tuanku Tambusai
Diterbitkan Jumat, 3 Januari, 2025 by NKRIPOST
NKRIPOST, ROHUL – Penandatanganan Perjanjian Kerja antara Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III Tuanku Tambusai dengan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Tentang Penanganan Permasalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kepala Kejaksaan Negri ( Kajari ) Rokan Hulu ( Rohul ) Fajar Haryowimbuko SH MH menuturkan, memasuki hari pertama kerja di tahun 2025, Kamis tanggal 02 Januari 2025 Kejari Rohul melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja antara Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III Tuanku Tambusai dengan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.
Adapun tujuan dilaksanakannya Perjanjian Kerja Sama ini, sebut Kajari, untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik didalam maupun diluar pengadilan yang dihadapi oleh Unit Penyenggara Bandar Udara Kelas III Tuanku Tambusai.
Sambung Kajari, pihaknya menyambut baik pelaksanaan penandatanganan Kerjasama ini sebagai bentuk kepercayaan dari pihak Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III Tuanku Tambusai untuk membantu menyelesaikan permasalahan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Syamrizki Hadi selaku Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III Tuanku Tambusai dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada pihak Kejari Rohul yang telah bersedia membantu menyelesaikan permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negera terutama terkait masalah Aset yang ada di Bandara Udara Tuanku Tambusai.
BACA JUGA:
Tambah Syamrizki, Hal ini penting dilakukan untuk pengembangan Bandara Tuanku Tambusai kedepannya.
Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negera besera Jaksa Pengacara Negara di lingkungan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dan dari pihak Penyelenggara Bandar Udara Kelas III Tuanku Tambusai Kepala Bandara Kelas III Tuanku Tambusai beserta jajaran.***( Das)