Gugun Ridho Ketua MP PBB Ikut Perjuangkan President Treshold (PT) di MK
Diterbitkan Jumat, 3 Januari, 2025 by NKRIPOST
NKRIPOST.CO JAKARTA – Partai Bulan Bintang (PBB) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden presidential threshold (PT), Kamis (2/1/2025).
Hal itu dikatakan Ketua Mahkamah Partai (MP) PBB Gugum Ridho Putra dalam keterangan rilisnya, Senin (Kamis (2/1/2025), “Alhamdulillah akhirnya setelah sekian lama diajukan dan melalui proses pengujian terhadap ketentuan PT, hari ini MK memutuskan menghapus total ketentuan ambang batas pencalonan presiden yakni 20 persen kursi atau 25 persen suara,”ujar Gugum Ridho Putra.
Gugum juga menyebutkan, PBB sendiri konsisten menyuarakan penghapusan PT selama 20 tahun dalam rentang 4 kali pemilu. Selama ini, PBB ikut terlibat melakukan mengujian mengenai putusan itu, bahkan sudah empat kali dan selalu ditolak.
“Hari ini setelah 2 dekade lamanya MK akhirnya berkenan mengubah pendiriannya dan menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden. Alhamdulillah MK sudah menghadirkan kesetaraan di antara partai-partai politik peserta Pemilu,” ujar Gugum.
BACA JUGA:
Duh!! Oknum Polisi Diduga Tembak Siswa SMK di Semarang Hingga Tewas
Dengan adanya putusan ini, pencalonan presiden dan wakil presiden tidak lagi dimonopoli partai yang memperoleh suara besar.”Partai kecil dan tidak punya kursi diparlemen tetap dapat mengajukan calon presiden dan wakil presidennya sendiri,” ucapnya.
Perlu diketahui, PBB terlibat dalam
putusan perkara no 62/PUU-XXII/2024 dalam posisi Pihak Terkait. Keterangan Pihak Terkait PBB disampaikan langsung oleh Gugum Ridho Putra, yang menjabat sebagai Ketua Mahkamah Partai didampingi Dega Kautsar Pradana yang menjabat sebagai Ketua Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Bulan Bintang.(ACD)