NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Gencar Upaya Pemberantasan Korupsi, Ini Kata Kader GMNI!

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 31 Desember, 2024 by NKRIPOST

Gencar Upaya Pemberantasan Korupsi, Ini Kata Kader GMNI!

NKRIPOST BOGOR – Hampir 2 bulan lebih dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, kurang lebih 4 kasus korupsi telah diungkap yang mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan anggaran yang merugikan negara. Bogor, Selasa, (31/12/2024)

Kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesi (GMNI), Bung Reirisky akrab sapaannya, ikut merespon situasi dan kondisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam upayanya memberantas praktik korupsi yang terdapat di Indonesia.

“Presiden Prabowo Subianto sejak awal dilantik sudah menyerukan pemberantasan segala bentuk korupsi. Seperti budaya mark-up proyek, penyelundupan, dan manipulasi anggaran yang merugikan rakyat dan negara,” kata Bung Reirisky.

Ia menambahkan, bahkan Presiden telah mengintruksikan seluruh jajaran pemerintah untuk bekerja sama demi menciptakan pemerintahan yang bersih.

“Untuk mewujudkan negara kesejahteraan (Welfare State) perlu kiranya kita sebagai pemuda,” ungkapnya.

“Apalagi kami sebagai anak ideologisnya Bung Karno, untuk terus mengawal jalannya pemerintahan dengan memberikan kritik-kritik yang konstruktif,” tambahnya.

Ilustrasi (Korupsi / KPK)

BACA JUGA:

Mengejutkan Pesan Tegas Presiden Prabowo Dari Mesir: Beri Kesempatan Koruptor Bertobat Dengan Syarat Kembalikan Uang Rakyat

Unit Tipikor Polres Bungo Berhasil Amankan Tersangka Korupsi Dana BOS di SMA Negeri 2 Muara Bungo Jambi

Presiden Prabowo: Saya Lahir dari Ibu Beragama Kristen, Bukti Keluarga Pancasila

Ia juga mengatakan, kasus korupsi Harvey Mois yang dinilai putusannya tidak sejalan dengan prinsip berkeadilan.

“Masa sih Koruptor yang merugikan negara hampir senilai 300 T hanya dihukum 6,5 tahun? dan denda pengembalian uang negara senilai 211 miliar,” jelasnya.

“Hal itu sangat tidak setimpal menurut saya, Komisi Yudisial perlu memeriksa Hakim tersebut apakah ditemukan pelanggaran kode etik disana,” tutupnya.

(M. Fazar Sutiono)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved