NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Astaga!! Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta Terkait Kasus Korupsi: Ditemukan Ratusan Stempel Palsu

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 19 Desember, 2024 by NKRIPOST

Kejati Jakarta melakukan penggeledahan di Dinas Kebudayaan Jakarta.

NKRIPOST JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Jakarta. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan penyimpangan pada kegiatan di Dinas Kebudayaan Jakarta tahun 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan kasus ini telah diselidiki sejak November 2024. Dia menyebutkan penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana dan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan pada 17 Desember 2024.

“Selanjutnya, Rabu, tanggal 18 Desember 2024, Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati DKJ melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta TA 2023 dengan nilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp 150 miliar,” ujar Syahron dalam keterangan tertulis, Rabu (18/12/2024).

Namun Syahron tak menjelaskan dugaan penyimpangan yang terjadi. Dia menyebut penggeledahan juga dilakukan di empat lokasi lain, yakni rumah kantor EO GR-Pro, dua rumah di Kebon jeruk dan rumah di Matraman.

BACA JUGA:

Warga PIK Penggilingan Minta Pj Gubernur DKI Jakarta Evaluasi Kepala UPK PPUKM Pulogadung, Dinilai Arogan

Destinasi Wisata Pimpiang Di Pinggir Danau Atas Diduga Jadi Sarang Maksiat, Bupati Solok Diminta Turun Tangan

Pria Di Deliserdang Setubuhi Paksa Istri Tetangga Berujung Diamuk Warga, Kadus: Korban Teriak Usai Diperkosa

Dia mengatakan ada sejumlah hal yang ditemukan dan disita dari penggeledahan itu. Syahron menyebutkan ada ratusan stempel palsu yang ditemukan di Dinas Kebudayaan.

“Ditemukan ratusan stempel palsu,” ucapnya.

Selain itu, penyidik menyita laptop, handphone, komputer, flashdisk, serta uang tunai. Barang-barang yang disita akan dianalisis lebih lanjut.

“Melakukan penyitaan beberapa unit laptop, handphone, PC, flashdisk untuk dilakukan analisis forensik, turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” ucapnya.***(detikcom)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved