Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu, 20 Kg dan 38.686 Butir Pil Ekstasi
Diterbitkan Rabu, 18 Desember, 2024 by NKRIPOST
NKRIPOST CO, LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu berhasil ungkap peredaran tindak pidana narkotika dengan barang bukti 20 kg jenis sabu dan 38,686 butir pil ekstasi bersama tersangka Darwin alias DW (30) yang mengaku sebagai kurir barang haram itu pada, Jumat, 13 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.
Hasil ungkap peredaran narkoba itu dipaparkan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau di Gedung Serbaguna Polres Labuhanbatu pada Rabu (18/12/2024),”Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang tersangka yang membawa 20.100 gram sabu dan 38.686 butir pil ekstasi di
jalan lintas Tanjung Haloban Aek Jamu”,ujar Kapolres saat konferensi pers.
Dijelaskannya, keberhasilan itu berawal dari informasi yang didapat dari warga masyarakat yang menyebutkan adanya mobil yang mengangkut narkoba melintas diseputar Ajamu kecamatan Panai Hulu menuju Rantauprapat.
Berdasarkan dari informasi tersebut, Kapolres Labuhanbatu menindaklanjutinya dengan menginstruksikan jajarannya untuk memastikan kebenaran informasi yang didapat. Setelah memastikan bahwa informasi yang didapat benar akurat, tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bergerak cepat dan melakukan pengintaian sebelum berhasil meringkus tersangka berikut barang bukti.
Begitu mendapat informasi dan memastikan informasi yang didapat akurat, tim yang sudah mendapat instruksi dari Kapolres dan dikomandoi Kasat Narkoba (Kasnar) berhasil menghentikan laju mobil Toyota Rush yang dikemudikan tersangka yang berencana menuju Rantauprapat di jalan lintas Ajamu Negeri Lama Desa Tanjung Haloban Kecamatan Bilah Hilir.Jumat, (13/12/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
“Di dalam kendaraan, kami menemukan 20 bungkus plastik besar berisi kristal putih diduga sabu dan ribuan butir pil ekstasi berbagai warna. Pelaku, DW alias Darwin (30), mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial GM, yang saat ini masih dalam pengejaran,” jelas Kapolres.
Barang bukti yang disita terdiri dari 20.100 gram sabu bertuliskan “GUAN YIN WANG” dan pil ekstasi berwarna kuning dengan logo Rolex sebanyak 24.129 butir serta pil ekstasi merah dengan logo Trisula sebanyak 14.557 butir. Selain itu, polisi juga menyita kendaraan, ponsel, dan perlengkapan pembungkus barang sebagai alat bukti tambahan.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L Malau juga menjelaskan, dari keterangan pelaku saat diperiksa, tersangka mengakui dirinya mendapat upah sebesar Rp 2 juta per bungkus untuk mengantarkan barang haram itu. Total upah yang dijanjikan adalah Rp 48 juta jika barang sampai ke penerima diseputar kota Rantauprapat.
Kapolres menegaskan bahwa peredaran narkotika ini adalah bagian dari jaringan besar yang terus mereka selidiki. “Polres Labuhanbatu akan terus berkomitmen membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi penting dalam pengungkapan kasus ini,” ujarnya.
BACA JUGA:
Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal untuk Bandar Narkoba: Fokus Pemberantasan dari Hulu ke Hilir
Tersangka Darwin kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun.
Kegiatan press release ini turut dihadiri Wakapolres Labuhanbatu, Kompol H. Matondang, S.H., M.H., para Kabag, Kasat, Kasi, perwira, dan sejumlah insan pers yang ikut menyaksikan pemaparan kronologi penangkapan.
“Ini menjadi langkah besar bagi Polres Labuhanbatu dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tutup Kapolres.(ACD)