NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Puluhan Tenda di Destinasi Wisata Pimpiang Pinggir Danau Atas Lenyap Usai Di Beritakan Media, Warga Apresiasi Gerak Cepat Pemda Solok

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 16 Desember, 2024 by NKRIPOST

Mendapatkan informasi tersebut, awak media ini, minggu (15/12) melakukan konfirmasi kepada salah seorang yang di duga merupakan pengurus destinasi wisata Pimpiang, berinisial E melalui  nomor WhatsApp 081364279xxx,dan dia langsung marah dan juga dengan nada mengancam wartawan melalui telpon WhatsApp.

“Dima ang, apo urusan ang jo lokasi den, sia ang, bupati ang, dima ang batamu Jo den bisuak tarimo jatah ang.” (Red = Di mana kamu, apa urusan kamu dengan lokasi saya, siapa kamu, bupati kamu siapa, dimana kamu ketemu dengan saya besok, Ambil jatah Ang (semacam ancaman).” ujarnya kepada wartawan melalui saluran telpon WhatsAppnya.

Disisi lain awak media ini juga lebih lanjut mencoba melakukan konfirmasi kepada Kasat Pol PP Kabupaten Solok Elafki S.p.d.M.M melalui pesan WhatsApp, namun sampai berita ini diturun kan belum ada tanggapan.

BACA JUGA:

Bupati Epyardi Asda Salahkan Gubernur Usai Rapat Evaluasi Bersama Pemilik Tambang Galian C Di Solok Sumbar: Utus yang Berkompeten

Pemain Tambang Ilegal, Siap-siap Didenda Rp 100 M!

Tambang Emas Tanpa Izin di Kabupaten Solok Selatan Seolah Kebal Hukum, Bebas Keruk Tanpa Takut

Terkait hal tersebut, Bupati Solok Epyardi Asda dan Wakil Bupati Solok yang juga Bupati Solok terpilih Jon Firman Pandu diminta untuk segera melakukan razia di Lokasi destinasi wisata Pimpiang yang terletak di Pinggir Danau Atas. Jika ditemukan penyalahgunaan tempat wisata tersebut diharapkan untuk segera ditertibkan.

“Kami berharap kepada bapak bupati Epyardi Asda dan Wabup Solok Jon Pandu untuk segera menertibkan lokasi-lokasi yang yang berkedok wisata juga di duga jadi sarang maksiat tersebut,” Harap Warga.

“Dan juga pihak satpol PP kabupaten Solok harus mengambil tindakan terhadap lokasi -lokasi yang di duga sarang maksiat tersebut.” Lanjutnya.

Selain itu, Bupati Solok juga diminta untuk mengecek legalitas destinasi wisata itu tersebut, menurutnya destinasi wisata harus memiliki izin usaha pariwisata. Izin Usaha Pariwisata (IUP) merupakan dokumen wajib bagi pelaku usaha di sektor pariwisata.

“Izin tempat wisata tersebut apakah sudah lengkap legalitasnya, itu juga harus di telusuri oleh pemerintah karena perputaran uangnya juga sangat besar, jadi apakah sudah membayar pajak ke negara atau belum? karna kalau belum berarti lokasi wisata nya diduga ilegal, harus di sterilkan supaya tidak ada lagi sarang-sarang maksiat di pinggir danau atas tersebut.” Tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media ini sedang berupaya melakukan konfirmasi kembali langsung kepada pimpinan destinasi wisata Pimpiang. ***(Tim)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved