Pemerintah Siap Usul Beri Amnesti Ke 44 Ribu Napi
Diterbitkan Jumat, 13 Desember, 2024 by NKRIPOST
NKRIPOST, JAKARTA – Pemerintah mengusulkan sebanyak 44.000 nama napi ke Presiden Prabowo Subianto untuk diberikan pengampunan atau amnesti.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah akan melakukan asesmen untuk menentukan siapa saja terpidana yang akan memeroleh amnesti.
Nama-nama itu diakui belum dikantongi oleh pemerintah lantaran masih dalam tahap klasifikasi tindak pidana yang akan diberikan amnesti.
“Presiden akan memberikan amnesti terhadap beberapa narapidana yang saat ini sementara kami lakukan asesmen bersama dengan Kementerian Imipas [Imigrasi dan Pemasyarakatan],” ujar Supratman usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Tujuan rencana pemberian amnesti, terang Supratman, di antaranya untuk mengurangi kondisi overload dari kapasitas lapas serta pertimbangan kemanusiaan.
Beberapa kasus pidana yang rencananya bakal diberikan amnesti oleh Presiden ke-8 RI itu yakni seperti kasus-kasus penghinaan terhadap kepala negara serta kasus-kasus pelanggaran UU ITE.
Kemudian, Prabowo juga berencana untuk memberikan amnesti kepada terpidana yang sakit berkepanjangan seperti mengidap AIDS serta menderita gangguan jiwa.
“Termasuk HIV itu ada kurang lebih 1.000 sekian orang. Itu juga diminta untuk diberikan amnesti,” kata Supratman.
Tidak hanya itu, dia mengungkap Prabowo berencana untuk memberikan amnesti kepada terpidana kasus-kasus berkaitan dengan Papua.
Supratman menyebut ada kurang lebih 18 orang terpidana yang berpotensi diusulkan untuk mendapatkan amnesti.
Lalu, lanjut politisi Partai Gerindra itu, terpidana kasus narkotika yang seharusnya mendapatkan rehabilitasj juga diminta untuk diberikan amnesti oleh Presiden.
Dari jumlah yang sudah disebut, Supratman mengaku belum ada angka pasti berapa total terpidana yang akan mendapatkan pengampunan dari Presiden.
Namun, dia memperkirakan sekitar 44.000 orang tengah didiskusikan dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Saat ini yang kita data dari Kementerian Imipas, yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang. Saya belum tahu persis orangnya berapa,” ungkap mantan Ketua Bales DPR itu.
Adapun tahapan selanjutnya, terang Supratman, pemerintah akan meminta pertimbangan dari DPR. Dia hanya memastikan bahwa secara prinsip Prabowo menyetujui rencana pemberian amnesti itu.
BACA JUGA:
Presiden Prabowo Subianto Resmikan Terowongan Silaturahim Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral
Relawan Prabowo-Gibran Tergabung ARPG Nusa Tenggara Barat, Gelar Silaturahim dan Konsolidasi
Presiden Prabowo Subianto Teken Revisi UU DKJ, Berikut Poin-Poin yang Berubah!
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan tiga negara sahabat telah mengajukan permintaan transfer narapidana dari Indonesia. Hal ini tengah ditindaklanjuti oleh pemerintah Indonesia.
“Tiga negara sudah mengajukan kepada pemerintah kita yaitu Filipina, Australia dan Perancis. Dan sudah kita mencapai banyak kemajuan dalam hal ini,” ujar Yusril dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2024.
Yusril menerangkan saat ini perundingan dengan Filipina telah mencapai tahap final. Hal ini ditandai dengan ditandatanganinya kesepakatan kedua negara.
Perundingan dengan Australia juga sudah pada tahap akhir. Ia menargetkan proses transfer pidana akan selesai dalam beberapa hari ke depan.
“Jadi persoalan ini boleh dikatakan pada level pemerintahan dengan Filipina sudah final, dengan Australia on process. Mudah-mudahan dalam waktu beberapa hari ke depan, minggu ke depan sudah bisa diselesaikan dan akan segera direalisasikan,” ucap dia.
Sedangkan dengan Prancis, Yusril mengungkap masih dalam tahap analisis lebih lanjut oleh pemerintah Indonesia. Termasuk koordinasi dengan Kejakasaan Agung (Kejagung) dan Polri.
“Mudah-mudahan pada bulan Desember ini sudah selesai semuanya dan beberapa negara lain seperti Perancis dan juga beberapa negara lain mengajukan permohonan sudah kami dalami dan kami analisis satu demi satu apakah perlu dikabulkan atau tidak,” ungkapnya.***