NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Pemuda Mabuk Sopi Bacok Dua Mahasiswa di Kupang, Gegara Ini!!

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 1 Desember, 2024 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST KUPANG – Dua mahasiswa, Arifka Reng Lango dan Rasdiman, menjadi korban pembacokan pemuda mabuk minuman keras (miras) jenis sopi, Kornelis Wongu Maga.

Pembacokan terjadi di Jalan Kusambi III, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (29/11/2024) malam.

“Para korban dianiaya dengan parang oleh pemuda (Kornelis Wongu Maga) yang sedang mabuk sopi. Kasusnya sudah kami tangani,” ungkap Kapolsek Kota Lama, AKP Jemmy Noke, Sabtu (30/11/2024).

Pembacokan berawal saat Arifka sedang duduk bersama temannya, Lusia Ladja Kodi, di kos-kosan mereka. Kornelis tiba-tiba datang dengan mengendarai motornya langsung melakukan pengerusakan disertai keributan di sekitar kos-kosan.

Mendengar keributan itu, Rasdiman mendatangi lokasi kejadian lantaran mereka masih tetangga kos. Rasdiman berupaya menenangkan Kornelis dan menyuruhnya untuk tidur.

Namun, Kornelis tak terima saat ditegur Rasdiman. Kornelis lantas mencabut parangnya lalu membacok Rasdiman. Beruntung bacokan parang Kornelis ditangkis Arifka dan Lusia.

Akibatnya, Arifka mengalami luka bacokan di telapak tangan. Sedangkan Rasdiman mengalami luka bacok di kepala bagian kanannya. Setelah kejadian, Kornelis langsung melarikan diri.

“Saat itu juga para korban langsung datang buat laporan polisi di Polsek Kota Lama untuk diproses hukum. Kemudian, mereka sudah divisum di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang,” jelas Jemmy.

BACA JUGA:

Tragis!! Remaja di Jakarta Selatan Tega Bunuh Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Terluka

Heboh..! Video Adegan Ranjang Perangkat Desa Tiduri Istri Kades di Belu Terbongkar

Duh!! Oknum Polisi Diduga Tembak Siswa SMK di Semarang Hingga Tewas

Mantan Kasat Reskrim Polres Belu itu mengungkapkan Kornelis sudah ditangkap beberapa jam kemudian setelah kejadian. Kornelis telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.

“Tersangka Kornelis langsung kami lakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Jemmy.***(detikcom)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved