NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Pengunaan Anggaran Pada Pemberdayaan Masyarakat di Desa Perkebunan Pangkatan Labuhanbatu Patut Dicurigai

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 16 November, 2024 by NKRIPOST

Info APBDes tahun anggaran 2023 dan 2024 desa Perkebunan Pangkatan Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu yang dipajang dihalaman kantor desa. (Ist)

NKRIPOST.CO, LABUHANBATU – Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Perkebunan Pangkatan Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara tahun anggaran 2024 pada pos Pemberdayaan Masyarakat patut dicurigai.

Pasalnya, pos anggaran di Pemberdayaan Masyarakat tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp 398.295.000, sedangkan untuk sub bidang pertanian peternakan sebesar Rp 177.150.000 bersumber dari DDS Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) dan untuk Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Rp 82.420.000 bersumber dari DDS dipertanyakan.

Dari konfirmasi wartawan kepada S Rambe, Seketaris Desa Perkebunan Pangkatan Kecamatan Pangkatandi ruang kerjanya membenarkan, kalau desa Perkebunan Pangkatan ditahun 2024 tidak membelanjakan DD untuk pembelian ternak maupun bibit tanaman untuk ketahanan, Jum’at (15/11/2024),

“Tahun 2024 ini, kami tidak ada membelanjakan DD untuk pembelian ternak maupun bibit tanaman untuk ketahanan pangan” ujar S Rambe, Seketaris Desa Perkebunan Pangkatan.

Sayangnya, S Rambe sebagai Seketaris desa tidak menjelaskan untuk apa anggaran sub bidang pertanian peternakan sebesar Rp 177.150.000 digunakan, sedangkan Pj Kades Perkebunan Pangkatan Amin Awaludin belum dapat ditemui.

“Sebaiknya tanyakan saja kepada Pj Kades saja bang. Hari ini dia belum masuk kerja. HP nya juga tidak aktif, WA-nya saat dihubungi “memanggil”ujarnya.

BACA JUGA:

KPU Sragen Sakit Parah Dalam Keterbukaan Informasi Publik, Mencurigakan?

Banyak Jabatan Kosong, Ketua DPRD Bogor Ingatkan Plt Bupati Jangan Hambat Karir ASN

APBD Labuhanbatu 2024, Realisasi Pendapatan Daerah 62,80 Persen dari Target yang Ditetapkan

Perlu diketahui, bahwa Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 pada Pasal 5, (1) Fokus penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dan hewani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dialokasikan paling rendah 20% (dua puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa.
(2) Fokus penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan.

Selain itu, menjadi pertanyaan, apakah Anggaran di Pemberdayaan Masyarakat untuk Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Rp 82.420.000 bersumber dari DDS tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 ? ***(ACD)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved