Kejari Bukittinggi Akhirnya Buka Suara Soal Kasus Dugaan Politisasi Bansos Baznas Dan Mark Up Harga Barang
Diterbitkan Rabu, 17 Juli, 2024 by NKRIPOST
NKRPOST BUKITTINGGI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi akhirnya Buka Suara Soal Kasus Dugaan Politisasi Bansos Baznas Bukittinggi hingga dugaan Mark Up Harga Paket Bansos Lima Kilogram Beras yang Berlabel Foto kepala daerah.
Problem terkait paket bansos lima kilogram beras yang berlabel foto Walikota Bukittinggi Erman Safar pada program Warung ustman yang merupakan program bantuan sosial yang digulirkan oleh Pemerintah Kota Bukittinggi bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) pada tahun 2023 kini masih menjadi sorotan masyarakat.
Pasalnya Program yang menggunakan dana hibah APBD Pemko Bukittinggi senilai 1,5 milyar, dan menjadi sorotan publik terkait adanya dugaan mark up harga di warung ustman hingga dugaan Politisasi dan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran bantuan Baznas.
Kasus yang menuai Polemik ditengah masyarakat itu juga telah dilaporkan oleh Zulhefrimen, SH selaku Direktur Klinik Hukum ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi dengan membawa bukti permulaan berupa berkas transaksi serta foto pada hari Senin 25 Maret 2024 lalu.
“Saya melihat pengadaan di warung ustman baznas banyak kejanggalan. Dugaan mark up harga barang ini dilakukan oleh pengelola kegiatan. Kita membawa bukti berkas pengadaan tersebut. Saya meminta penyidik untuk memeriksa Muhammad Defrisal sebagai penanggung jawab kegiatan serta Muslimah dalam hal ini sebagai komisoner baznas” kata Direktur Klinik Hukum Zulhefrimen, SH dikutip dari klikata, Rabu (17/7/204).
Bansos yang seharusnya diperuntukkan kepada masyarakat yang membutuhkan, kata Zulhefrimen, ditemukan adanya dugaan penyelewengan bantuan baznas yang bersumber dari zakat dalam bentuk sembako yang bahkan dibagikan oleh para anggota Calon Legislatif (Caleg) saat kampanye pada pileg kemarin.
“Ini sudah memalukan. Seolah-olah mereka ini tidak bermoral. Masa zakat serta bantuan sosial menjadi alat politik dalam mencari kekuasaan. Apakah rasa malu di Kota Bukittinggi sudah hilang? Saya berharap penegak hukum untuk memeriksa mereka dengan ketentuan aturan perundang-undangan.”kata Zulhefrimen.
Bansos Baznas yang du gunakan oleh sejumlah caleg menjadi alat kampanye pada Pileg tersebut mulai menjadi sorotan masyarakat yang mengharapkan agar Kejaksaaan Negeri (Kejari) Bukittinggi dapat menyelesaikan hingga tuntas dan menghukum yang bersalah.
BACA JUGA :
Kasus Baznas Bukittinggi Mandek Di Kejari, KPK dan Kejati Diminta Turun Tangan
Ketua BAZNAS RI Turunkan Tim Ke Bukittinggi Untuk Menyelidiki Bansos Berlebel Kepala Daerah
Terbaru Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi Wiwin Iskandar,SH, MH yang menerima laporan terkait dugaan Politisasi Bansos Baznas, markup harga serta penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas Baznas Bukittinggi meyampaikan kasus tersebut telah ditanggani dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan terlapor.
“Kami sedang melakukan kajian terkait laporan yang telah disampaikan. Kami telah memangil Muhammad Defrisal, Ketua Pelaksana dan Penanggung Jawab Warung Ustman serta Muslimah Komisoner Baznas Bukittinggi untuk dimemintai keterangan.”kata Wiwin Iskandar,SH, MH dikutip klikata.co.id, Senin 15 Juli 2024
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi Wiwin Iskandar,SH, MH juga menjelaskan bahwa terkait kasus dugaan Politisasi bansos tersebut, pihaknya sedang melakukan perbandingan keterangan dari masing-masing pihak.
Diberitakan sebelumnya BAZNAS RI menindaklanjuti penanganan masalah penyaluran bantuan yang terjadi di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Problem terkait paket bansos lima kilogram beras yang berlabel foto kepala daerah.
“BAZNAS RI akan mengirimkan tim untuk menyelediki dan menindaklanjuti masalah tersebut,” ujar Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA., dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (13/3/2024). di kutip dari laman webseb BAZNAS RI
Kiai Noor menegaskan, BAZNAS RI selalu mewanti-wanti agar bantuan tidak salah sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan yang tidak sesuai regulasi. “Masalah ini juga sedang kami proses dengan menurunkan tim ke lapangan, melibatkan bagian hukum dan audit,” ujarnya.
Menurut Kiai Noor, agar tidak terjadi fitnah maka kasus ini harus diselesaikan secara tuntas dan transparan.
“BAZNAS RI sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang ditugaskan untuk mengelola dana zakat, infak, dan sedekah, memegang teguh prinsip ‘Tiga A’,” ujar dia. Yakni, jelas Kiai Noor, “Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI”, serta senantiasa memberikan layanan zakat agar aman dan tepat sasaran.
“Kami selalu berupaya penuh bagaimana menjaga kepercayaan publik. Karena itu menjadi kunci utama menyukseskan berbagai program yang digulirkan BAZNAS RI untuk kesejahteraan umat,” ucap dia.
BACA JUGA:
Selain itu, BAZNAS RI berharap kejadian ini tak mengurangi kepercayaan masyarakat dalam menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS RI. Kiai Noor memastikan pengelolaan dana umat zakat, infak, dan sedekah, yang dikelola BAZNAS RI dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta tepat sasaran.(*)