Kejari Bukittinggi Didesak Tuntaskan Kasus Politisasi Bansos Baznas: Sejumlah Oknum Caleg Diduga Ikut Terlibat
Diterbitkan Selasa, 16 Juli, 2024 by NKRIPOST
NKRIPOST SUMBARĀ – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) diminta segera menindaklanjuti dan menuntaskan kasus dugaan Politisasi Bantuan Sosial (Bansos) Badan Amil Zakat (BAZNAS) Bukittinggi yang diduga di pelopori oleh Walikota Bukittinggi yang hingga kini belum diketahui kepastian hukumnya.
Hal tersebut disampaikan salah seorang warga Kota Bukittinggi yang enggan disebutkan namanya saat dimintai tanggapan terkait perkembangan kasus dugaan Politisasi Bansos BAZNAS Bukittinggi, senin (15/7/2024).
“Masyarakat Bukittinggi menantikan aksi nyata penegakkan hukum oleh Kejari Bukittinggi terkait Politisasi Bansos Baznas yang cukup menarik perhatian bebarapa waktu lalu. Kejari Bukittinggi harus menjelaskan kepada masyarakat seperti apa perkembangan kasusnya.” Ujarnya, senin (15/7/2024).
“Untuk itu kami mendesak Kejari Bukittinggi untuk segera menuntaskan kasus tersebut. Tangkap oknum-oknum yang terlibat, bila tidak kami dalam waktu dekat juga akan membawa kasus ini ke KPK dan ke Kejaksaan Agung” Tegasnya melanjutkan.
Dijelaskannya, dalam kasus Politisasi Bansos yang viral beberapa waktu lalu tersebut terkesan hanya di lakukan oleh walikota seorang diri, padahal menurutnya, terdapat sejumlah calon anggota legislatif juga ikut menjadikan bansos Baznas sebagai alat kampanye.
“Yang viral di beritakan, hanya foto walikota yang disebut – sebut terlibat politisasi bansos Baznas, padahal ada sejumlah calon anggota legislatif yang waktu itu ikut terlibat politisasi bansos, bahkan ada yang waktu itu dilaporkan ke Bawaslu.” Jelasnya.
Menurutnya, Kejari Bukittinggi perlu menuntaskan kasus dugaan Politisasi Bansos Baznas Bukittinggi tersebut agar tidak menjadi preseden buruk dan memasuki Pilkada serentak nanti tidak menjadi alat kampanye.
“Kejari Bukittinggi wajib hukumnya menuntaskan kasus bansos Baznas ini agar menjadi terang benderang. Masyarakat sangat menantikan perkembangannya. Termasuk beberapa nama oknum calon anggota legislatif yang terlibat harus di periksa. Dulu sempat diadukan ke Bawaslu, namun walaupun dengan bukti – bukti dan saksi tetap saja berhenti ” Tegasnya.
BACA JUGA :
Kasus Baznas Bukittinggi Mandek Di Kejari, KPK dan Kejati Diminta Turun Tangan
Ketua BAZNAS RI Turunkan Tim Ke Bukittinggi Untuk Menyelidiki Bansos Berlebel Kepala Daerah
Disinggung terkait perkembangan kasus dugaan Politisasi bansos yang di tangani Kejari, Ia mengatakan beberapa hari yang lalu tersiar kabar Kejari Bukittinggi mulai melakukan penyelidikan, sungguhpun demikian hingga saat ini belum dapat dipastikan.
“Beberapa hari lalu, kabarnya Kejari Bukittinggi sudah mulai melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi terkait kasus Baznas, namun untuk kepastiannya silahkan ditanyakan langsung kepada Kajari Bukittinggi. ” Tandasnya.
Terkait kabar tersebut, awak media inipun pada selasa (9/7) lalu melakukan konfirmasi langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bukittinggi, Djamaluddin, S.H., M.H. namun demikian diarahkan kepada Kasi Intel Kejari Bukittinggi.
“Maaf saya sedang acara di Padang, coba tanyakan kepada kasi intel Bukittinggi.” Tulis Kajari Djamaluddin sembari memberikan nomor handphone Kasi Intel Kejari Bukittinggi.
Sungguhpun demikian, Kasi Intel Kejari Bukittinggi saat dikonfirmasi melalui whatsapp pribadinya, hingga berita ini ditulis belum memberikan jawaban.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Eksekutif Gerakan Aliansi Rakyatnya Anti Korupsi (GARANSI) Zulham Azmi,SH menyoroti dugaan politisasi Bansos BAZNAS yang diduga di pelopori Walikota Bukittinggi.
“Hal ini adalah bentuk kecurangan oknum kepala daerah yang memanfaatkan BAZNAS sabagai mobilisasi nafsu birahi politiknya, dan perlu kita ketahui BAZNAS bukan inderbo Pemko Bukittinggi.” Ujar Zulham Azmi.
Untuk itu pihaknya meminta instrumen penegak hukum untuk serius mengusut tuntas kasus tersebut agar memberikan efek jerah dan terwujudnya pemerintah yang bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Kita minta Kajati dan sekaligus KPK agar menyidik dugaan koorporasi persekongkolan ini apakah ada indikasi potensi penyalahgunaan keuangan negara atau perbuatan melawan hukum (PMH) bahwa dalam UU Ri No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dari Korupsi harus bersikap netral bukan memfaatkan sarana prasarana lembaga infak demi hasrat jabatan.” tegasnya Zulham Azmi.
BACA JUGA :
Adv. Atyboy: Hasil Puslabfor Mabes Polri Setelah Putusan Kasasi Tidak Bisa Dijadikan Novum PK
Kejari Dumai Tahan Tersangka Korupsi BAZNAS, Modus Operandi Potong dan Cairkan Secara Fiktif
Sebelunya dikutip dari Koran Rakyat Sumbar Pengacara Riyan Permana Putra mendampingi pemeriksaan masyarakat Pelapor berinisial D dan saksi-saksi pelapor di Bawaslu Bukittinggi terkait Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: 006/LP/PL/Kota/03.02/ 11/2024, beberapa waktu lalu.
Kasus ini melibatkan dugaan politik uang yang dilakukan oleh seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Bukittinggi dari Partai Golkar, yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Bukittinggi.
āPendampingan dilakukan sesuai dengan Pasal 32 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, yang mengizinkan pelapor, terlapor, dan saksi untuk didampingi oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus,”ujar Riyan, Selasa, (26/3) di sela-sela sidang Pengadilan Negeri Bukittinggi.
la menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi ini menunjukkan bahwa perkara ini memenuhi syarat formil dan materiil. Hal ini terlihat dari Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: 006/LP/PL/Kota/03.02/111/2024, yang menurutnya telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 3 dan 4 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
āSelasa 26 Maret 2024, Bawaslu Bukittinggi sedang melakukan proses kajian sesuai dengan mandat Pasal 27 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temyan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Dalam proses pengkajian temuan atau laporan dugaan pelanggaran, Pengawas Pemilu dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi, dan/ atau ahli untuk memberikan keterangan dan klarifikasi di bawah sumpah,” ucap Riyan.
Riyan menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 27 tersebut setelah pelapor dan saksi diperiksa, terlapor berinisial BB yang merupakan Caleg Partai Golkar dari Dapil MKS juga akan diperiksa oleh Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu Bukittinggi, Kejari Bukittinggi, dan Kapolresta Bukittinggi. **** TIM