NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Sambut Bulan Sadar Pajak 2024, P3D Wilayah Purwakarta Minta Warga Sadar bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 4 Juni, 2024 by NKRIPOST

Kepala P3D Wilayah Kabupaten Purwakarta, Tita Ratna Juwita,SE.Ak.,M.Ak dan Kepala Perwakilan Jasa Raharja Purwakarta Arvian Yudha bersama P3D Wilayah Kabupaten Purwakarta dan Kepolisian Resor Purwakarta melaksanakan rapat persiapan penyelenggaraan kegiatan Bulan Sadar Pajak di bulan Juni 2024. (Ist)

NKRIPOST PURWAKARTA – Berbagai cara dilakukan pihak Pemerintah melalui P3D Wilayah Purwakarta bersama Badan usaha milik negara (BUMN) PT.Jada Raharja serta Polres Purwakarta dalam rangka meningkatkan Optimalisasi Pendapatan,

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Purwakarta Arvian Yudha bersama P3D Wilayah Kabupaten Purwakarta dan Kepolisian Resor Purwakarta melaksanakan rapat persiapan penyelenggaraan kegiatan Bulan Sadar Pajak di bulan Juni 2024.

Adapun bentuk kegiatan yang dilaksanakan diantaranya sosialisasi, pelayanan konsultasi pajak, layanan Samsat keliling di pusat keramaian. Kegiatan tersebut di buka langsung oleh Kepala P3D Wilayah Kabupaten Purwakarta,Tita Ratna Juwita,SE.Ak.,M.Ak dan dihadiri oleh BJB dan Sub Denpom III/3-4 Purwakarta yang bertempat di Aula P3DW Kabupaten Purwakarta.

“Semoga dengan adanya kegiatan Bulan Sadar Pajak kali ini dapat diterima dengan baik khususnya masyarakat Kabupaten Purwakarta yang kemudian disebarluaskan kepada keluarga maupun rekan-rekan supaya masyarakat Kabupaten Purwakarta semakin meningkat kesadarannya dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.”ujar Tita Ratna Juwita, Senin (3/6/2024).di sela-sela rapat persiapan bulan sadar pajak 2024.

BACA JUGA :

Aksi Kriminalitas Waralaba Marak, Ini Cara Preventif Versi Polres Purwakarta

Erlangga Dukung Didi Tasidi Jadi Jaksa Agung

Dituntut Kinerja Profesional Hingga Melek Teknologi, Ribuan Petugas PPPK Langsung Dilantik PJ Bupati Purwakarta

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.**(Fuljo Saefulrohman)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved