Bacagub Independen DKI Jakarta Dharma Pongrekun Belum Penuhi Syarat Administrasi, KPU Beri Tambahan Waktu!
Diterbitkan Senin, 3 Juni, 2024 by NKRIPOST
NKRIPST JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah melakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi syarat dukungan calon perseorangan atau independen untuk bakal pasangan calon (paslon) Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Hasilnya, Dharma Pongrekun-Kun Wardana belum memenuhi syarat administrasi dan diminta untuk memperbaiki syarat dukungan yang ada.Rekapitulasi dilakukan di kantor KPU DKI Jakarta, Senen, Jakarta, Minggu (2/6/2024).
Bakal Calon Wakiĺ Gubernur Independen Kun Wardana mengatakan ada 500.000 jumlah syarat dukungan yang harus diperbaiki. Dirinya mengatakan kendala yang dihadapi adalah merubah bentuk dukungan yang berupa fisik atau hardcopy, menjadi softcopy.
“Tadi ada jumlah sebanyak 500.000 jumlah dukungan yang harus kita perbaiki, dan kita nanti akan lakukan checking ya checking, tentunya agar semua yang tadi diminta oleh KPUD ya itu bisa terpenuhi,” ujar Kun Wardana, Minggu (2/6/2024).
Meskipun demikian, Kun Wardhana meyakini akan memperbaiki semua kesalahan di waktu tersisa.
“Dan kami tentunya akan menggunakan kesempatan ini ya untuk bisa memperbaiki data-data dukungan yang ada, dan kita akan berjuang semaksimal mungkin agar semua dukungan nanti yang kita akan perbaiki,” ucapnya.
BACA JUGA :
Sekilas Profil Dharma Pongrekun, Bacalon Gubernur Independen DKI Jakarta
Erlangga Dukung Didi Tasidi Jadi Jaksa Agung
Dokumen Syarat Dukungan Pilgub DKI Bacagub Dharma Pongrekun Lanjut Verifikasi
Komisioner KPU DKI Jakarta Divisi Partisipasi Masyarakat, Astri Megatari mengatakan bakal paslon perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana diminta perbaiki syarat dukungan mulai besok 3 Juni hingga Jumat 7 Juni.
“Dalam berita acara pleno yang telah kami tetapkan barusan ini, dinyatakan belum memenuhi syarat sehingga selanjutnya akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen dukungan pada tanggal 3 hingga 7 Juni 2024,” kata Astri Megatari.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, mengatakan ada 3 kriteria yang diverifikasi, yaitu formulir pernyataan dukungan pasangan calon, KTP elektronik yang diunggah, hingga isi data dalam Silon.
“Sedangkan terkait dengan data yang ganda di dalam internal bakal pasangan calon maka statusnya menjadi tidak memenuhi syarat, ini lebih banyak karena faktornya faktor tersebut belum memenuhi ketentuan yang diminta oleh peraturan KPU seperti itu,” katanya.
Dody mengatakan proses perbaikan selanjutnya adalah kesempatan terakhir bagi bakal paslon perseorangan tersebut. Jika proses perbaikan memenuhi syarat, maka akan memasuki tahap selanjutnya yaitu verifikasi faktual.
“Nanti statusnya tinggal dua saja MS memenuhi syarat atau TMS tidak memenuhi syarat, jadi bagi yang memenuhi syarat akan lanjut ke tahapan verifikasi faktual, bagi yang tidak memenuhi syarat akan tidak berlanjut ke tahapan verifikasi faktual seperti itu,” katanya disitat detikcom, minggu (6/2)*.