Polisi Amankan Sabu dan Ganja, Ini Kronologis Penangkapan Kurir Narkoba Di Purwakarta
Diterbitkan Rabu, 29 Mei, 2024 by NKRIPOST
NKRIPOST PURWAKARTA — Pihak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta berhasil menangkap seorang kurir narkoba berinisial AD alias NDU (43) warga Desa Cisalada, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta,
Dari tangan pelaku, Satresnarkoba Polres Purwakarta berhasil mengamankan beberapa paket narkotika jenis sabu dan ganja.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasatresnarkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, pelaku ini diamankan saat berada di sebuah rumah kontrakan yang berada di Desa Cijaya, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.
Yudi menjelaskan, penangkapan pelaku merupakan pengembangan perkara narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang pria berinisial FAS.
Dirinya menyebutkan, modus pelaku masih menggunakan cara lama, yakni dengan sistem tempel dan sel terputus antara penjual dan pembeli. “Pelaku diamankan beserta 29 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan total berat bruto 10.01 gram,” kata Yudi kepada wartawan, Rabu (29/5).
Selain mengamankan 29 paket sabu siap edar, lanjut dia, personelnya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya, satu paket narkotika jenis ganja, satu linting rokok ganja dengan berat bruto seluruhnya 12.80 gram serta satu unit ponsel merek Samsung warna hitam. “Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut,” ucap Yudi.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasatresnarkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, pelaku ini diamankan saat berada di sebuah rumah kontrakan yang berada di Desa Cijaya, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.
BACA JUGA :
Yudi menjelaskan, penangkapan pelaku merupakan pengembangan perkara narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang pria berinisial FAS.
Dirinya menyebutkan, modus pelaku masih menggunakan cara lama, yakni dengan sistem tempel dan sel terputus antara penjual dan pembeli. “Pelaku diamankan beserta 29 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan total berat bruto 10.01 gram,” kata Yudi kepada wartawan, Rabu (29/5).
Selain mengamankan 29 paket sabu siap edar, lanjut dia, personelnya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya, satu paket narkotika jenis ganja, satu linting rokok ganja dengan berat bruto seluruhnya 12.80 gram serta satu unit ponsel merek Samsung warna hitam. “Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut,” ucap Yudi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara,” kata dia.
Yudi mengatakan pihaknya tidak memberikan ruang bagi para pengedar narkotika di Kabupaten Purwakarta. “Ini juga upaya dan komitmen kami dalam menjaga Kabupaten Purwakarta dari tindakan-tindakan kriminalitas akibat konsumsi narkotika,” ujarnya.
Yudi berharap dengan adanya hal ini aksi-aksi pelaku narkotika dapat terus di berantas sampai dengan tuntas. “Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Purwakarta apabila mengetahui maupun menemukan adanya tindak pidana peredaran gelap narkotika segera laporkan ke Satresnarkoba Polres Purwakarta,” pungkasnya. **(Fuljo Saefulrohman)