Didi Tasidi Kembali Raih Dukungan Ketua DPD HAPI Maluku Jadi Jaksa Agung RI
Diterbitkan Sabtu, 25 Mei, 2024 by NKRIPOST
NKRIPOST MALUKU — Dalam sejarah pemerintahan Republik Indonesia, negara ini pernah tiga kali mempercayakan posisi Jaksa Agung pada figur yang awalnya berlatar belakang partai politik, yaitu Baharuddin Lopa, Marzuki Darusman dan Muhammad Prasetyo.
Dikhawatirkan bila Jaksa Agung merupakan “orang partai” yang besar kemungkinan akan memunculkan konflik kepentingan, baru baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Partai Politik. Putusan ini tertuang dalam nomor 6/PUU-XXII/2024.
Putusan MK ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, karena jabatan Jaksa Agung bukanlah jabatan politik. Di tangan Jaksa Agung inilah diharap keadilan bisa ditegakkan. Itu artinya peluang para profesional bisa menjadi Jaksa Agung tentu akan terbuka lebar.
Berbagai kalangan meyakini, dalam pemerintahan Prabowo – Gibran, akan terpilih Jaksa Agung yang benar-benar profesional dan terbebas dari berbagai kepentingan. Belakangan sejumlah nama tokoh mulai bermunculan, salah seorang tokoh yang disebut-sebut berpotensi menjadi Jaksa Agung yaitu Dr. Didi Tasidi, SH, MH,
BACA JUGA :
Didi Tasidi Dapat Dukungan Ketua HAPI Sumbar Jadi Jaksa Agung
Jaksa Agung Rotasi 15 Kajati, Zet Tadung Allo Jabat Kajati Nusa Tenggara Timur
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) Maluku, Dr Anthoni Hatane, SH.,MH menyatakan dalam pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subiyanto dan Gibran Rakabuming Gibran, akan terpilih Jaksa Agung yang benar – benar profesional dan terbebas dari berbagai kepentingan.
“Untuk sosok Jaksa Agung RI telah mengemuka sejumlah nama, salah satunya tokoh mulai bermunculan salah satunya Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) HAPI, Dr. Didi Tasidi SH., MH,” kata Hatane dikutip Referensimaluku.id di Ambon, Jumat (24/5/2024).
Menurut Hatane, Didi Tasidi diyakini akan mampu memimpin Kejaksaan Agung RI secara konsisten tanpa dibebani kepentingan politik.
Pasalnya, kata Hatane, dalam sejarah pemerintahan RI Jaksa Agung pernah tiga kali dipimpin oleh figur yang berlatar belakang partai politik, yaitu Marzuki Darusman, Baharuddin Lopa, dan Muhammad Prasetyo.
“Dikhawatirkan bila Jaksa Agung merupakan orang partai besar kemungkinan akan memunculkan konflik kepentingan. Padahal,
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Jaksa Agung tak boleh dari pengurus partai politik. Putusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 6/PUU -XXII/2024.Putusan ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, karena jabatan Jaksa Agung bukanlah jabatan politik,” paparnya.
Hatane berharap di tangan Jaksa Agung profesional inilah keadilan bisa ditegakan. “Itu artinya peluang profesional bisa menjadi Jaksa Agung akan terbuka lebar.
Jaksa Agung paling tepat dijabat dari profesional seperti Didi Tasidi. Ia diharap bisa memutuskan berbagai kepentingan politik dan intervensi partai politik,” nilai Pengacara Senior Maluku ini.
Hatane menyebutkan, jabatan Jaksa Agung adalah posisi trategis dalam ranah hukum sebagai alat penegakkan hukum negara. Karena indepedensinya sangat diperlukan dalam pemaknaan yang jelas dan terang.
“Kejaksaan yang independen tidak bisa diintervensi dari partai politik dan bebas intervensi,” tegasnya.
BACA JUGA :
Didi Tasidi Berpotensi Jadi Jaksa Agung Pilihan Prabowo Untuk Memutus Rantai Nepotisme!
Didi Tasidi Didoakan Anak Yatim-Piatu Jadi Jaksa Agung Di Mahabbul Yatim Cianjur
CATAT!! Relawan Prabowo Ini Usulkan Dr. Didi Tasidi Agar Jadi Jaksa Agung
Diberitakan sebelumnya, munculnya nama Didi Tasidi disambut positif oleh Ketua HAPI Sumbar DR Anul Zufri SH MH. Menurut pria yang bergelar Sutan Rajo Pahlawan ini, berbekal pengalaman sebagai Ketua Umum Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia, Didi Tasidi diyakini akan mampu memimpin kejaksaaan menegakkan hukum secara konsisten tanpa dibebani kepentingan politik.
Anul secara tegas mengatakan, Jaksa Agung pada kepemimpinan Prabowo – Gibran nanti paling tepat dijabat dari profesional seperti Didi Tadisi. Ia diharap bisa untuk memutus berbagai kepentingan politik dan intervensi parpol.
“Jaksa Agung adalah posisi strategis dalam ranah hukum sebagai alat penegak hukum negara. Independensinya sangat diperlukan dalam pemaknaan yang jelas dan terang. Kejaksaan yang independen hanya berarti bebas intervensi,” ujar Anul. **