NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Bacagub Independen Dharma Pongrekun Sorot Jadwal Penyerahan Persyaratan ke KPUD DKI Jakarta: Sangat Tidak Masuk Akal

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 8 Mei, 2024 by NKRIPOST

Tim Dharma Pongrekun Keberatan atas Jadwal Penyerahan Persyaratan ke KPUD DKJ
Ist

NKRIPOST JAKARTA — Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 sudah di depan mata. Bakal calon gubernur (bacagub) DKI Jakarta dari jalur independen, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Dharma Pongrekun, mulai bergerak cepat menyambut momentum penting ini dengan persiapan yang serius dan matang.

Sungguh pun demikian Pengumuman KPUD DKI Jakarta Nomor39/PL.06.2-Pu/31/2024 yang di informasikan kepada bakal calon perseorangan untuk mengumpulkan persyaratan yang di jadwalkan pada tanggal 8 Mei – 12 Mei 2024 direspon keras oleh Bakal calon gubernur (bacagub) DKI Jakarta dari jalur independen, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Dharma Pongrekun, melalui tim hukumnya dengan melayangkan surat kepada KPUD DKJ.

Adapun target suratnya mengharapkan untuk dapat bertemu dengan pimpinan dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi DK Jakarta dalam rangka berkonsultasi atau koordinasi terkait dengan perubahan jadwal.

Ada beberapa hal yang akan dipertanyakan dan menjadi hal yang memberatkan bacagub independen sekitar perubahan jadwal.

Adapun yang akan di konsultasikan diantaranya sebagai berikut:

1. Bahwa MK belum mengumumkan secara resmi kapan jadwal ulang peserta PILKADA yang akan dilakukan serentak di Tahun 2024,

2. Pengumuman KPUD Nomor39/PL.06.2-Pu/31/2024 yang menurut hemat kami tidak sinkron (bertolak belakang) dengan Peraturan KPU-RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang dalam lampiran keputusan tersebut telah mengatur jadwal dan tahapannya dan menjadi acuan dari Tim Perjuangan selama ini untuk melakukan konsolidasi dan persiapan teknis terkait pencalonan Bacagub di atas.

3. Bahwa dalam Peraturan KPU RI Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pengumpulan KTP dan Form Dukungan diatur di bulan Mei s/d Agustus 2024.

4. Bahwa kemudian KPUD DK Jakarta No.39/PL.06.2-Pu/31/2024, yang dikeluarkan pada hari yang tidak patut pada hari Minggu Tanggal 5/5/2024, sementara hari Minggu bukanlah hari kerja.

5. Bahwa dalam surat Pengumuman pada butir (4) diatas jadwal dirubah menjadi Tanggal 5 Mei s/d 12 Mei 2024. Waktu sangat singkat dan sangat tidak masuk akal.

Waktu pendek yang diberikan hanya 7 hari dalam pengumpulan KTP dan form dukungan, terindikasi melanggar hak konstitusi kandidat Bakal Calon Gubernur DK-Jakarta in casu dari jalur perseorangan/independen sebagaimana diatur dalam UUD RI 1945, UU HAM Nomor 39/1999.

Dharma Pongrekun selaku Bacagub DKJ melalui tim hukumnya menyatakan bahwa dengan adanya perubahan jadwal ini dan ingin memastikan kembali acuan bagi calon gubernur independen adalah Peraturan KPU RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 serta peraturan turunan lainnya yang tidak bertolak belakang dengan peraturan di atasnya.

“Oleh karena itu untuk mendapatkan penjelasannya secara menyeluruh dari pihak KPUD DKJ,” ujar Pongrekun, Rabu (8/5/2024).

Pada Selasa, 7 Mei 2024 pukul 13.30 WIB, tim perjuangan Dharma Pongrekun diterima oleh ketua KPUD DKJ Wahyu Dinata dan tim di Kantor KPUD DK-Jakarta di Salemba Raya Nomor 5, Paseban, Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat, dan dilakukan diskusi dan konsultasi sekitar perubahan jadwal yang ada.

Inti pertemuan adalah Bacagub DKJ dari jalur independen keberatan atas perubahan jadwal pengumpulan dokumen dan bukti dukungan KTP pada batas akhir di tanggal 12 Mei 2024 dimana jelas hal ini dapat merugikan Bacagub dari jalur independen.

Dari hasil pertemuan tersebut kesimpulan diantaranya:

Kewenangan menetapkan tahapan dan jadwal ini bukan di MK tetapi di KPU, dalam hal ini KPU sudah mengeluarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 dan pemungutan suara pada Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati secara serentak pada tanggal 27 November 2024;

Sesuai surat dinas 676/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 4 Mei 2024 tahapan pemenuhan persyaratan dukungan perseorangan calon pada tanggal 5 Mei yang diawali dengan pengumuman penyerahan dukungan dan dilanjutkan penyerahan dukungan tanggal 8 s.d 12 Mei 2024;

Menurut PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tahapan pemenuhan syarat dukungan memang tanggal 5 Mei s.d 19 Agustus, tetapi itu tahapan global/ general yang mana tanggal 19 Agustus ini harus sudah selesai semua pencalonan;

KTP-el dan KTP yang masih terdapat masa berlaku ini bahwa kemendagri, dukcapil sudah membuat peraturan masa berlaku itu dinyatakan seumur hidup dan akan dipedomani oleh KPU;

Untuk penyerahan syarat dokumen calon perseorangan kami berharap tetap memaksimalkan pada rentang tanggal yang telah diumumkan yakni 8 s.d 12 Mei 2024.

Dari kesimpulan notulen pertemuan tersebut, pihak Tim Perjuangan Dharma Pongrekun melihat beberapa hal diantaranya:

1. Pihak KPUD DKJ memberikan argumentasi bahwa mereka hanya menjalankan tugas resmi dalam konteks membuat jadwal pemenuhan persyaratan.

2. Jadwal 5-12 Mei sudah termasuk penginputan data ke aplikasi SILON, hal ini tidak dimungkinkan mengingat diperlukan proses untuk pengumpulan KTP dan input data bagi calon jalur independen. SILON adalah aplikasi yang digunakan oleh tiap satuan kerja di lingkungan KPU, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota dan Pasangan Calon Perseorangan untuk memudahkan dalam proses pencalonan pada Pilkada 2024.

3. Ada indikasi menutup kesempatan bacagub dari jalur independen untuk berkontestasi pada PILKADA oleh KPU RI.

4. Ada aspek ketidakadilan pada penjadwalan untuk bacagub dari jalur independen dan jalur partai politik.

Menurut Pongrekun apat dibayangkan proses teknis yang terjadi, baru saja 5 Mei setiap calon mendapatkan format baru, yang mewajibkan dukungan KTP, sekarang ini aturannya adalah satu lembar dukungan, untuk satu orang pendukung (KTP), kemudian tiga sampai dengan delapan hari kemudian harus menyerahkan 600.000 lebih (7 persen dari daftar pemilih tetap di DKJ) dukungan KTP dengan format tersebut.

Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Dharma Pongrekun

Sekilas Profil Komisaris Jenderal (Purn) Dr (HC) Drs. Dharma Pongrekun MM, MH :

  • Lahir: Palu, 12 Januari 1966
  • Pekerjaan: Purnawirawan Polri
  • Keahlian: Pakar keamanan siber

Riwayat Pendidikan

1. Umum:

*1977: SD
*1981: SMP Bruderan Purwokerto
*1984: SMAN 34 Jakarta
*2002: S2 Magister Manajemen Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
*2006: S2 Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (2006)
*2023: Doktor Kehormatan Bidang Kemanusiaan dari MBC University Depok

2. Polri:

*1988: Akpol
*1995: PTIK
*2002: Sespim Polri
*2014: Sespimti Polri

3. Kejuaran/Kursus Luar Negeri:

*1988: PA Jur Serse
*1990: Bahasa Inggris
*1992: Intel POA
*2005: FBI National Academy
2007: Diklat Ahli Hukum Kontrak Konstruksi dan Non Konstruksi

Riwayat Jabatan 8 Tahun Terakhir:

27-5-2016 : Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri
14-11-2016: Karorenmin Bareskrim Polri
8-3-2018 : Pati Bareskrim Polri (Penugasan pada BSSN)
25-5-2018 : Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi BSSN
17-7-2019 : Wakil Kepala BSSN
31-10-2021: Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri
23-1-2024 : Pati Lemdiklat polri (Dalam rangka pensiun)**

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved