NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Duh!! Oknum ASN Jeneponto Nyambi Jual Sabu, Akhirnya Ditangkap

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 2 Mei, 2024 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST MAKASSAR – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga nyambi menjual narkoba jenis sabu di rumahnya, Jalan Poros Lanto Daeng Pasewang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

“Telah diamankan seorang oknum ASN Pemkab Kabupaten Jeneponto dengan inisial lelaki RS. Berdasarkan hasil pengungkapan, kami simpulkan modus yang dilakukan tersangka ini melakukan pembelian dan penjualan berupa narkotika jenis sabu,” kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sulsel AKBP Muh Fajri Mustafa, di Makassar, Rabu.

Penangkapan bersangkutan berawal dari informasi diterima, selanjutnya dilakukan penggerebekan di rumahnya. Tersangka sempat membuang barang bukti di kloset untuk menghilangkan jejak sehingga petugas terpaksa mengambil barang haram itu seberat empat gram.

Dari hasil interogasi tersangka RS (42) menyebut bersama rekannya inisial A (DPO) hendak menjual sabu itu hanya di orang-orang dekatnya dengan dipecah menjadi beberapa sachet. Satu sachet kecil berisi satu gram.

“Di perkirakan setiap sachet-nya seberat satu gram. Untuk satu gram ini di bagi lagi menjadi empat paket. Kemudian untuk tiga paket tadi masing-masing satu gram, dibagi setengah-setengah. Satu gramnya dibagi dua,” sebut Fajri.

Sedangkan harga yang ditawarkan kepada pembeli berdasarkan pengakuan tersangka, kata dia, pembelinya dari kalangan tertentu atau orang-orang terdekatnya yang bisa percaya.

Barang tersebut setelah dibagi-bagi dalam kemasan kecil lalu di jual. Keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp1,4 juta dari harga pembelian barang empat gram itu senilai Rp4 juta.

“Untuk sembilan paket (kecil) tadi dijual seharga Rp200 ribu. Diperkirakan keuntungannya setiap paketnya sebesar 800 ribu rupiah. Kemudian, untuk satu gram di bagi dua menjadi setengah di setiap paket itu di tawarkan dengan harga Rp600,” katanya.

BACA JUGA :

Satnarkoba Polres Pasbar Tangkap Seorang Pelaku Pengedar Sabu

Astaga!! Istri Perwira TNI Ini Ditangkap Polisi Hingga Susui Anak di Penjara Gegara Viralkan Suami Selingkuh dengan 5 Wanita

Aktivis Demokrasi Anti Politik Uang Yakini Kapolri dan Jaksa Agung Segera Tangkap Pelaku Politik Uang

Informasi diperoleh bahwa tersangka merupakan residivis dengan kasus serupa terjadi pada tahun 2018 lalu. Saat itu kasusnya ditangani Polres Jeneponto dan telah divonis selama dua tahun penjara.

“Untuk penanganan kasus yang kami tangani ini, bersangkutan kami akan sangkakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.

Mengenai dengan pengembangan kasus dimana tersangka memperoleh barang terlarang itu, kata Fajri menambahkan, tim penyidik terus melakukan pendalaman serta menggali informasi dari pelaku.

Tersangka RS saat ditanya wartawan sejak kapan menjual narkoba, ia mengakui sejak awal tahun ini dan mengambil barang dari rekannya berinisial A (DPO), kemudian dipisah-pisah menjadi paket kecil.

“Dari Januari 2024 (menjual). Dulu biasa sepotong (ambil barang), awalnya empat gram sampai lima gram. Ini kita jual, terus konsumsi juga. Kalau barang habis, kurang lebih satu minggu (narkoba) habis,” ucapnya.***(voi)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved