Terungkap! Modus Penipuan Berkedok Jasa Kurir Fiktif Di Shopee, Vendor Mengelak Dari Wartawan
Diterbitkan Jumat, 12 April, 2024 by NKRIPOST
NKRIPOST JAKARTA — Nama PT Shopee Indonesia Beberapa tahun belakang ini tentu sering terdengar di kalangan masyarakat. Apalagi semenjak pandemi, Shopee menjadi salah satu platform yang banyak digunakan berbelanja tanpa harus keluar rumah.
Fiturnya yang mudah digunakan serta berbagai penawaran yang menarik, menjadikan PT Shopee Indonesia sempat mengungguli perusahaan lain yang bergerak di bidang yang sama. Keberadaan shopee juga memiliki andil dalam perubahan kebiasaan berbelanja masyarakat.
Sungguhpun demikian, informasi yang di himpun, PT Shopee Indonesia ternyata melayani konsumennya tidak dengan fasilitas kurir sendiri. Pihaknya melakukan kerjasama dengan J&T dan J&T memakai jasa kurir dari pihak perusahaan lain sebagai vendor (arti: pihak pemasok barang atau layanan jasa). Itu artinya, barang yang sampai ke konsumen, tidak murni diantar langsung oleh tenaga kurir Shopee, tetapi ada dua saluran jasa lagi setelah itu.
Simpang siur kurir Shopee tersebut diprediksi dapat memberikan peluang ‘bermain’ bagi oknum kurir dari Vendor yang dipercaya Shopee. Sebuah fakta mencengangkan dikutip dari Persada Post yang mendapatkan temuan dilapangan, salah-seorang oknum karyawan PT. Catur Mandala Nusantara (Vendor J&T dari Shoope) yang berkantor di Salemba, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, kedapatan oleh konsumennya melakukan upaya pengantaran fiktif dengan cara mengakses aplikasi Shopee.
“Oknum PT. Catur Mandala Nusantara berinisial ‘GR’ tersebut telah mengakui perbuatannya, dengan membuat surat pernyataan pada tanggal 23 Februari 2024 lalu, tidak lama setelah perbuatan pengantaran fiktif itu ketahuan di lakukan.” Ujar nara sumber yang enggan disebutkan namanya, Minggu (07/04/2024).
Dalam surat pernyataannya, kata sumber, bahwa berturut-turut pada tanggal 20, 21, 22 dan 23 Februari, ia melakukan return paket sebanyak 4 paket yang berbeda, tanpa mendatangi lokasi serta tanpa konfirmasi ke costumer/ pelanggan/ konsumen, sesuai laporan yang di buat di Aplikasi Shopee.
“Cara kerjanya, dengan return barang yang dilakukan GR, dimana GR tetap memperoleh jasa kurirnya setiap item barang yang tercatat untuk diantarkan. Walaupun konsumen itu tidak ditemui dan barang pesanannya tidak di antarkan tapi Ia tetap memperoleh pembayaran uang jasa kurirnya dan mengembalikan barang pesanan konsumen ke gudang untuk dikembalikan lagi kepada penjual.” Terangnya.
“Itu artinya, ada dua pihak yang dirugikan dalam hal ini, yakni penjual yang sudah memakai layanan Shoope dan konsumen yang juga memakai layanan yang sama.” Lanjutnya.
BACA JUGA:
Viral Karyawan Alfamart Di Labrak Seorang Ibu: Barang Kadaluarsa Kau Jual, Anakku Mau Mati Jadinya!
Konsumen Indomaret Bisa Laporkan Kepada Pihak Berwajib, Bila Diminta Uang Parkir Ada Dasar Hukumnya
Dari penelusuran, Andi Agustin selaku Manager Divisi PT. Catur Mandala Nusantara, mengakui sudah melakukan upaya perdamaian antara konsumen dan GR. Tetapi, ketika di konfirmasi kepada konsumen yang bersangkutan, penyelesaian yang dimaksud Andi Agustin ternyata hanya sekadar pertemuan saja, tanpa adanya penyelesaian konkrit.
“Ini saya benar-benar dirugikan dari pihak kurir Shoope, yang diketahui ternyata memakai perusahaan vendor lain. Empat kali, barang pesanan saya di return oleh kurir yang sama dan ini adalah skandal IT (karena menggunakan aplikasi dan akses e-comerce) yang sangat masif dan bisa jadi sudah ada pula konsumen yang lain yang mengalami nasib yang sama dengan saya. Masa iya, sekelas Shopee tidak safety dalam hal jasa kurirnya, sementara kalau kita lihat iklannya okelah, fakta dilapangan tidak demikian adanya,” ungkap sumber, yang tidak mau disebutkan namanya itu, Minggu (07/04/2024).
Disaat konfirmasi, awak media juga mendatangi Gudang dan Kantor J&T dan PT. Catur Mandala Nusantara di Salemba, namun Andi Agustin tidak berada ditempat. Parahnya lagi, setelah dihubungi berkali-kali, Andi Agustin juga tidak merespon kedatangan awak media tersebut, untuk investigasi lebih mendalam, karena apa yang dilakukan GR berpotensi juga dilakukan oleh yang lainnya dan merugikan konsumen lainnya juga.
“Maka, dapat disimpulkan, terdapat tiga pihak yang bertanggungjawab dalam kejadian itu, yakni: Shoope, J&T dan PT. Global Bintang Timur Ekspress. Selain dapat terjerat Undang-Undang IT, perbuatan GR dan perusahaannya juga disinyalir dapat dijerat Pidana Penipuan dan advokasi dari lembaga perlindungan konsumen sesuai hukum yang berlaku.” Tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan awak media ini sedang berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Andi Agustin selaku Manager Divisi PT. Catur Mandala Nusantara. ** (Delta Team)