GRIB Jaya Dukung Tipikor Polres Belu Proses Dan Usut Tuntas Kasus Korupsi Dekranasda 1.5 Milyar
Diterbitkan Selasa, 9 April, 2024 by NKRIPOST
NKRIPOST, ATAMBUA – Untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi dana hibah Dekranasda Belu yang sementara ditangani oleh Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Belu, Damianus Lau, Warga asal Kabupaten Belu yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) JAYA Kota Malang terus komunikasi secara kontinyu dengan media dan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bersama-sama mengawal persoalan tersebut agar betul-betul transparan.
Dengan tujuan bahwa Polri dan pihak Pengadilan Negeri Atambua betul-betul mengawal kasus ini dengan penuh konsentrasi mulai dari tahap pengumpulan data, pemanggilan dan proses penyelidikan lanjutan dengan penuh teliti dan profesional dalam mengambil keputusan.
Bung Damian sapaan akrabnya Pria asal Kabupaten Belu yang juga Ketua DPC GRIB JAYA Kota Malang ini menyatakan bahwa apa yang sementara ditangani oleh Tipikor Belu harus terus dilanjutkan karena seluruh masyarakat Belu dan beberapa Ormas akan selalu mendukung kinerja kerja Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Belu serta menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan lanjutan.
“Saya selaku Ketua Ormas GRIB JAYA Kota Malang yang merupakan putra kelahiran Kabupaten Belu merasa prihatin dengan sistem demokrasi sekarang ini. Semua kasus mulai dari Desa/Kelurahan sampai pada kasus yang sementara di tangani selalu saja tidak ada tersangka. Saatnya Tipikor Belu, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Belu lidik dan kejar terus sampai ada hasil yang maksimal. Masyarakat Belu sudah bosan dengan kinerja kerja para oknum pejabat publik yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat” ujar Damian kepada awak media Senin (08/04/2024).
“Kita tidak akan diam sampai kasus ini tidak ada kejelasan sama sekali maka kita tidak akan segan-segan untuk bersurat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera turun ke Pemda Belu periksa para oknum pejabat mulai dari saksi sampai pada kelengkapan administrasi. Dengan kejadian ini akan menjadi bukti sejarah bagi APH karena sudah puluhan tahun para koruptor berkeliaran di Belu ini selalu saja lolos dari jeratan hukum. Mereka diibaratkan seperti kebal hukum padahal mereka ini adalah pelayan masyarakat upah mereka saja di gaji oleh pajak rakyat tetapi berlagak seperti komlomerat,” kesalnya.
BACA JUGA :
Kasus Dugaan Korupsi di Dekranasda Belu, Polisi Segera Koordinasi Dengan KPK RI
Lebih lanjut Damian juga mengecam keras kepada oknum Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus (OMEK) PMKRI Cabang Belu yang mengatasnamakan kelompok tertentu untuk membela para pelaku korupsi. Serta mengalihkan isu melakukan orasi murahan serta menuduh Kapolres Belu AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, S.I.K bersama jajaran merusak Hutan Lindung di Dusun Webereliku Desa Tukuneno Kecamatan Tasifeto Barat.
Padahal menurut anak buah Hercules ini, apa yang dilakukan oleh seorang Kapolres Belu itu atas dasar permintaan masyarakat yang sudah bertahun-tahun terisolir oleh gelapnya hati nurani para wakil rakyat dan Pemda Belu. Karena keegoisan dan ketamakan para elit politik masyakarat dijadikan korban kekuasaan.
“Niatan tulus itu datang dari seorang pahlawan kemanusiaan yaitu Bapak Kapolres Belu AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, S.I.K mendengarkan keluhan curhatan langsung dari masyarakat yang begitu sedih dari situlah tergerak hati nurani untuk membantu. Perbuatan mulia itu sontak menjadi perbincangan publik serta menjadi isu hangat bagi para pelaku politik untuk giring opini secara pro dan kontra melalui isu kasus korupsi Dekranasda dan pengrusakan Hutan Lindung,” jelas Damian mantan Ketua IKABE Malang Rayon Tlogo itu.
Dikatakan Damian, karena niatan baik dari Kapolres Belu muncul oknum OMEK PMKRI Cabang Belu berusaha untuk menepis isu dengan dalil murahan bahwa ada pengrusakan Hutan Lindung oleh Polres Belu padahal belom pernah turun ke lokasi serta mendengar langsung jeritan dan keluhan masyarakat di lokasi.
“Kajian oknum OMEK Cabang PMKRI menjadi bahan tawahan masyarakat mereka seharunya sebelum melakukan orasi lakukan observasi di lapangan sehingga seruan itu tidak menimbulkan tendensius alias memihak salah satu pihak seharusnya bijak dalam melakukan suatu keputusan,” tanyanya.
“Dan terkait penanganan dugaan kasus korupsi dana hibah Dekranasda Belu GRIB JAYA Kota Malang terus mengawal sampai ada kejelasan dari Tipikor dan keputusan dari Pengadilan Negeri Belu. Sampai kasus ini belom ada yang ditangkap sebagai tersangka maka birokrasi Belu paling terburuk dan menjadi sampahnya masyarakat. Kehadiran mereka di parlemen hanya untuk euforia dan mencari harta kekayaan saja. Mereka telah mengingkari sumpah dan janji mereka diatas Alkitab dan Alquran,” tegas Damian.
“Pengadilan Negeri Belu segera koordinasi dengan Tipikor untuk memeriksa dan menetapkan tersangka oknum pelaku dugaan kasus korupsi dana hibah Dekranasda tahun 2022 senilai 1.5 milyar. Masyakarat menunggu kinerja baik secara profesional dari seorang Hakim,” tutup Damian. (Tim)