Kasus Dugaan Korupsi di Dekranasda Belu, Polisi Segera Koordinasi Dengan KPK RI
Diterbitkan Rabu, 27 Maret, 2024 by NKRIPOST
NKRIPOST, ATAMBUA – Demi kepentingan masyarakat Kabupaten Belu yang betul-betul bersih dari korupsi dan nepotisme, penyelidikan dugaan kasus korupsi Dekranasda yang sedang ditangani oleh Tim Penyidik Tipikor Kepolisian Resor Belu rencana besok Rabu (27/3) akan segera melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).
Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, S.I.K menyampaikan hal itu saat tim media Nkripost.co mengonfirmasi melalui Via WhatsApp, Selasa (26/03/2024) malam pukul 21.33 WITA.
“Rencananya besok untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi,” ungkap Kapolres Belu Nicho Nataldo Devallas Simanjuntak, S.IK.
Saat ditanya kapan Penyidik Polres Belu memberikan undangan klarifikasi yang kedua kepada Ketua Dekranasda Belu.
Richo Nataldo Devallas menegaskan akan segera melakukan pemanggilan kedua sesuai aturan yang ada.
“Untuk undangan klarifikasi akan disampaikan secepatnya,” tegasnya.
BACA JUGA :
KPK Segera Panggil Tersangka di Kasus Korupsi di Kemnaker, Ada Anak Buah Muhaimin Iskandar di PKB?
Duh!! Ketua Dekranasda Belu Mangkir Dari Panggilan Polisi, Ini Ketegasan Kapolres Belu!
Sebelumnya sudah diberikan dengan judul: Ketua Dekranasda Belu Mangkir Dari Panggilan Polisi, Kapolres Belu Menegaskan secepatnya akan kirim surat klarifikasi kepada Ketua Dekranasda.
Pihaknya datang ke Satreskrim Polres Belu untuk memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan Ketua Dekranasda sebagai dugaan kasus korupsi dana hibah Dekranasda Belu senilai 1.5 Milyar.
Kuasa Hukum Ketua Dekranasda Belu Robert Salu, SH.MH mendatangi Unit Tipikor Polres Belu untuk memberi surat penundaan klarifikasi dugaan korupsi dana hibah senilai 1.5 Miliyar rupiah yang sedang ditangani tim Penyidik Tipikor Polres Belu.
“Soal penundaannya kita kembalikan ke pihak Kepolisian Polres Belu. Kita minta untuk ditunda hingga Duan Minggu karena masih paskah,” tutupnya. (Lau Kaza).