DPRD Kota Bogor Mediasi Pedagang Pasar Bogor Dengan Pemkot Bogor
Diterbitkan Kamis, 29 Februari, 2024 by NKRIPOST
NKRIPOST.CO, BOGOR – HUMPROPUB – Wacana relokasi pedagang Pasar Bogor yang dilakukan oleh Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) menimbulkan reaksi penolakan dari para pedagang.
Guna mencapai mufakat antara kedua belah pihak, DPRD Kota Bogor menggelar mediasi pada Kamis, (29/02/2024) sebagai tindaklanjut dari audiensi pedagang dengan DPRD Kota Bogor pada awal Februari.
Audiensi antara pedagang Pasar Bogor, Perumda PPJ dan Pemerintah Kota Bogor, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, dan diikuti oleh anggota Komisi II DPRD Kota Bogor, Rizal Utami.
Dalam audiensi tersebut, para pedagang manyampaikan aspirasinya, relokasi yang direncanakan oleh Perumda PPJ tidak memperhatikan aspek sosial dan dampak yang akan diterima oleh para pedagang, sehingga menimbulkan gejolak penolakan.
Perwakilan pedagang, Abas, menyampaikan, selama ini pihak Perumda PPJ juga dianggap tidak mengurus kebersihan dan ketertiban di Pasar Bogor, sehingga sampah menumpuk dan PKL menjamur.
Tak hanya itu, para pedagang juga merasa tidak pernah diajak bermusyawarah oleh pihak Perumda PPJ wacana relokasi dan penataan wilayah. Sehingga kesannya Perumda PPJ sangat sewenang-wenangnya dan tidak berpihak kepada pedagang.
Terlebih, harga yang dipatok di Pasar Jambu Dua dan Pasar Sukasari terlalu tinggi dan tidak mampu dipenuhi oleh pedagang Pasar Bogor.
“Semua hancur tidak dikelola. Padahal setiap hari kami bayar iuran kepada pihak pasar. Kenapa pedagang luar (PKL) yang ilegal dibiarkan begitu saja? Kami juga belum pernah diajak musyawarah”, ungkap Abas.
Disatu sisi, pihak Perumda PPJ telah menyusun rencana bisnis yang akan mengalihfungsikan Plaza Bogor dan Pasar Bogor menjadi peruntukan komersial lain. Seperti tempat parkir, dan tempat usaha modern.
Karena itu, keberadaan pedagang pasar basah, tidak memungkinkan untuk masuk ke skema penataan wilayah yang akan dilakukan.
BACA JUGA :
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto: Pemilu Sarana Mempersatukan Bukan Memecah Belah
Minim Peminat, Komisi 2 DPRD Kota Bogor Minta Perumda PPJ Iklankan Pasar Jambu Dua
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto Serap Keluh Kesah Warga Dalam Reses
Untuk hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Perumda PPJ, Agustian Syach, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan Pasar Jambu Dua dan Pasar Sukasari sebagai alternatif untuk relokasi para pedagang.
Disamping itu, keberadaan Pasar Bogor di tengah kota juga dianggap oleh Agustian Syach tidak sesuai dengan tata kota, dan sudah mendapatkan atensi dari pemerintah pusat karena berada di ring satu Istana Bogor.
“Makanya karena ada di pusat kota, kami pindahkan ke Jambu Dua, supaya semua terfasilitasi. Ini juga akan berdampak kepada hilangnya PKL yang saat ini menjamur di sekitaran pasar“, jelas Agustian Syach.
Dalam kesempatan tersebut, Atang Trisnanto juga menyampaikan, beberapa poin rekomendasi yaitu, rencana bisnis dan rencana strategis yang disusun oleh Perumda PPJ harus mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda), Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW), dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Niat baik Pemerintah untuk menata pasar dan plaza bogor perlu disiapkan dan direncanakan dengan sangat matang. Rencana harus tetap mengacu pada peruntukan kawasan, berorientasi pada konsep keberlanjutan. Baik dari aspek ekonomi sosial, maupun lingkungan”, tegas Atang.
Lebih lanjut, Atang menilai, pedagang pasar Bogor adalah bagian dari warga Bogor yang harus dipikirkan dan diperhatikan.
Dengan demikian, PPJ bisa merumuskan keberlanjutan usahanya, baik melalui skema pasar tematik modern di lokasi revitalisasi saat ini, maupun rencana relokasi ke tempat lain dengan skema yang tidak memberatkan.
“Selama pembongkaran dan pembangunan belum dimulai, berikan kesempatan pada mereka untuk bisa berusaha di tempat yang sekarang. Karena mereka membayar retribusi, berikan hak mereka dengan PPJ untuk memberikan layanan terbaik”, pungkas Atang.
Ditempat yang sama, Rizal Utami menambahkan, kepada pihak Perumda PPJ agar memperbaiki komunikasi yang dibangun dengan pedagang Pasar Bogor.
Ia menyarankan, setelah audiensi ini, pihak Perumda PPJ dan pedagang Pasar Bogor membentuk tim untuk menyusun rencana relokasi pedagang berbasis data dan aspirasi pedagang.
“Pendekatan dari perumda pasar seolah-olah terkesan sepihak kepada pedagang, kedepan tolong dicairkan agar bisa menemukan kesepakatan”, tegas Rizal.
Ia juga menggarisbawahi perihal rekomendasi dari Ketua DPRD Kota Bogor. Selama belum ada tindakan yang akan dilakukan oleh pihak Perumda PPJ terhadap bangunan Pasar Bogor, maka para pedagang berhak berjualan secara bebas tanpa adanya intimidasi berbentuk pamflet.
Hal tersebut, bertujuan untuk menghindari kejadian yang menimpa Plaza Bogor, saat para pedagang sudah keluar dari bangunan. Namun, aksi pembongkaran belum juga dilakukan, Itupun berdampak kepada hilangnya pendapatan dari Perumda PPJ yang diperkirakan mencapai Rp. 5,6 miliar.
“Penekanan ketua tadi jelas harus ada musyawarah sebelum ada titik temu, tidak ada tindakan apapun di pasar bogor”, tutup Rizal.