NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kabupaten Bekasi Darurat Sampah, Ini Kata Pemerhati Lingkungan Hidup

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 13 Januari, 2024 by NKRIPOST

Dinas LH Kabupaten Bekasi pada awal tahun 2024 ini menjalankan kebijakan untuk menaikan Retribusi Sampah dengan harapan peningkatan PAD kabupaten Bekasi, dengan mengacu pada Perda No.8 Tahun 2023 mengenai penyesuaian tarif retribusi sampah, dan gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait kenaikan retribusi sampah.

“kebijakan dinas LH dirasa kurang pas dalam menaikan retribusi sampah yang diberatkan kepada masyarakat, namun tetap saja TPS Liar menjalar tanpa adanya penanganan, bahkan banyak di beberapa tempat yang tak di jangkau petugas kebersihan, menyebabkan menjamurnya TPS liar baru, hal tersebut sebenarnya yang menjadi penyebab Kebocoran Retribusi Terbesar terkait tidak meratanya penanganan sampah di wilayah kabupaten bekasi, dan harus menjadi Atensi dan atau Catatan Penting Dinas LH kab.Bekasi, jangan hanya memikirkan Keuntungan tanpa memperhatikan jelas kondisi Lingkungan ” pungkasnya.

BACA JUGA:

Amphibi Bersama Samantri Ajak Masyarakat Lakukan Penghijauan Di Lahan Fasum/Fasos

Soal Sampah Bertumpuk Di Pasar Atas Muara Bungo, Begini Kata Pemda

Amphibi Gandeng Warga Dan Pelajar Tutup Lokasi Pembuangan Sampah Liar

Apalagi ditambah TPA Sampah Burangkeng kepemilikan Kabupaten Bekasi yang saat ini tidak menjalankan pengolahan sampah maupun pengolahan Air Lindi sampah yang menjadi PR tambahan, yang pasalnya pengurangan sampah di TPA wajib di jalankan menurut Undang-undang, dan juga sudah melarang metode Open Dumping untuk dilakukan. Bahkan TPA Wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Lindi Sampah yang maksimal agar tidak mencemari lingkungan.

” Kami Lembaga Lingkungan Hidup AMPHIBI akan lakukan Sweeping Lokasi TPS Liar yang tak dikelola dengan baik, dan akan mendorong pemerintah terkait untuk melakukan sterilisasi lokasi TPS Liar, pun tidak hanya menutup TPS Liar tanpa adanya peninjauan lanjutan. Kedepannya kami akan mendorong pemerintah terkait untuk menyediakan Tempat Penampungan Sampah Sementara di setiap desa agar bisa diangkut ke TPAS Burangkeng sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.
(Red-Amphibi)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved