Kabupaten Bekasi Darurat Sampah, Ini Kata Pemerhati Lingkungan Hidup
Diterbitkan Sabtu, 13 Januari, 2024 by NKRIPOST
NKRIPOST KABUPATEN BEKASI – Pengelolaan sampah di kabupaten bekasi masih perlu banyak evaluasi. Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 Indonesia AMPHIBI melihat kondisi pengelolaan sampah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang masih Lemah dari Pengawasan Penindakan dan Perbaikan.
Banyaknya Oknum tidak sebanding dengan Tagline atau slogan yang di ucap Oleh Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan yaitu Mantapkan Kinerja, Bekerja dan Melayani (Makin Berani).
Mengingat jumlah penduduk di Kabupaten Bekasi yang terus meningkat di Kabupaten Bekasi dengan jumlah penduduk 3,8 juta jiwa, belum lagi ditambah banyaknya komplek perumahan baru yang di bangun di wilayah kabupaten bekasi tentunya berpengaruh terhadap lingkungan dan pencemaran.
Ketua koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup & B3 Indonesia Jawa Barat Moh. Hendri menyampaikan, masih banyaknya di beberapa titik wilayah kabupaten bekasi terdapat TPS liar yang melakukan Open Dumping di lahan terbuka yang banyak menimbulkan masalah pencemaran lingkungan, termasuk TPA Sampah Burangkeng sendiri.
“Berdasarkan pantauan team Amphibi di lapangan sampah yang mendominasi di TPS liar kebanyakan sampah perumahan, bahkan ada sebagian sampah berasal dari perusahaan industri yang besar kemungkinan terindikasi limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) yang dapat mengancam hidup orang banyak,”ucap Ketua koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup & B3 Indonesia Jawa Barat Moh. Hendri, Sabtu, (13/1/2024).
“Sebenarnya penumpukan sampah secara terbuka atau open dumping dilarang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Namun faktanya masih banyak terdapat lokasi TPS Liar di wilayah kabupaten Bekasi yang kurang baik penanganannya, dan sangat berpotensi mencemari air, tanah dan udara.” tutur Moh. Hendri.
BACA JUGA:
Kali Bekasi Tercemar Limbah, Forum Komunikasi Intelektual Muda Sikapi Dengan Diskusi Publik
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air, Kata Hendri, Setiap usaha dan atau kegiatan wajib membuat rencana penanggulangan pencemaran air pada keadaan darurat dan atau keadaan yang tidak terduga lainnya, maka penanggung jawab usaha dan atau kegiatan wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan, termasuk tempat pembuangan akhir sampah (TPA).
Dalam pengelolaan Permasalahan lingkungan khusunya sampah sebenarnya sudah di jelaskan berdasar Perbup Bekasi No.53 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Persampahan, walaupun belum ada sanksi terkait pelanggaran dalam Perbup Bekasi tersebut dan perlu menjadi catatan untuk di revisi terkait penambahan sanksi yang memberatkan terkait pelanggaran pengelolaan sampah.
“Namun terkait sanksi masih tetap dapat mengacu dan berpedoman pada undang-undang No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” paparnya.
Berdasarkan data dari dinas LH Kabupaten Bekasi melalui siaran pers PAD dari pelayanan sampah di kabupaten bekasi senilai 6.000.000.000,- per tahun dan akan meningkatkan target capaian PAD senilai 15.000.000.000,- pertahun.