Ayah Bejat Lecehkan Putri Tirinya di Pasar Minggu Akhirnya Ditangkap Polisi
Diterbitkan Rabu, 20 Desember, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST JAKARTA – Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan menangkap seorang ayah pelaku pelecehan seksual berinisial AS (41) terhadap anak tiri berinisial AMR (16) dari Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
“Sudah (ditangkap),” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro saat dikonfirmasi, disitat Antara, Rabu.(20/12/2023).
Bintoro sendiri belum menjelaskan secara rinci apakah AS langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sementara itu, ayah kandung korban berinisial AM berharap pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku.
“Walaupun saya tahu itu tidak menghilangkan trauma yang dialami anak saya, tetapi ini menjadi pelajaran dan efek jera juga dapat mengurangi kasus pelecehan,” ucapnya.
AM juga menambahkan, saat ini kondisi anaknya mulai pulih dari trauma.
Dia menyampaikan bahwa anaknya mulai terbuka ke orang lain.
“Mulai terbuka akan sesuatu hal, awalnya korban memiliki pribadi yang tertutup dan keterlambatan dalam hubungan sosialnya, saya selaku orang tua berusaha semaksimal mungkin untuk anak saya kembali tumbuh dan berkembang dalam sesuai usianya,” ujar AM.
BACA JUGA:
Menantu Perkosa Dan Membunuh Mertua Di Medan Karena Alasan Ini
Bejat! Bapak Kandung Sembilan Tahun Perkosa Anak Sendiri, Terungkap Kepergok Anak Pertama
Astaga!! Siswi SMP Di SBT Mengaku Diperkosa 4 Pria, Salah Satunya Diduga Anak Pimpinan DPRD
Kepolisian mengantongi bukti visum pelecehan ayah tiri berinisial AS kepada anak di bawah umur AMR (16) di Jalan Bacang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
“Kita sudah minta visum dan juga sudah minta pendampingan dan pemeriksaan dari Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A),” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/7).
Yossi menuturkan pihaknya memastikan dari hasil visum itu memang benar adanya bekas dugaan pencabulan yang dimiliki anak korban.