DPD GRIB JAYA Jatim Bersama Masyarakat Ampelsari Lakukan Pemasangan Baliho di Lahan Sengketa, Ini Poinnya!
Diterbitkan Senin, 18 Desember, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST, PASURUAN – Menindaklanjuti apa yang di sepakati waktu audiensi Selasa (1212/2023) bahwa akan ada audiensi lanjutan yang di fasilitasi oleh Dinas Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten Pasuruan dengan Masyarakat, Sampai saat ini pihaknya belom menanggapi dengan serius soal kasus ini.
Untuk itu DPD GRIB JAYA bersama perwakilan warga yang diberikan Kuasa oleh masyarakat menyatakan sikap untuk menolak pembangunan Embung Ampelsari sambil menunggu pembahasan ulang soal hak ganti rugi yang dijanjikan sesuai serta memberikan solusi.
“Kami pemilik lahan dan warga Ampelsari dengan tegas Menolak pembangunan Embung Ampelsari sebelum pembebasan lahan kami di ganti rugi dengan pantas dan sewajarnya di bawah pengawasan Ormas GRIB JAYA Jatim,”bunyinya dalam baliho, Sabtu (16/12/2024).
Saat di wawancarai oleh Media Nkripost.co di lokasi Sekretaris GRIB JAYA Jawa Timur Ahmad Sumedi selaku kuasa mengatakan bahwa, hari ini yang kita lakukan adalah proses pengawalan yang dilakukan untuk penegakan keadilan karena berdasarkan keputusan warga sangat tidak mendukung akan di lakukan pembangunan Embung Ampelsari. Dikarenakan proses rencana pembayaran ganti rugi ini sangat tidak sesuai.
“Sebagai contoh salah satu warga memiliki lahan 44m mereka hanya dapat gaji 5 juta sedangan lahan yang akan dibangun Embung ini merupakan sebagai sumber kehidupan Masyarakat bercocok tanam di tempat ini kalau ini betul-betul dibangun Sumber Saya Alam (SDA) mereka minim mata pencaharian mereka akan hilang jadi ini sebagai wujud proses pengawalan kami terhadap penegakan keadilan di tengah-tengah masyarakat,” ujar Ahmad Sumedi.
Saat ditanya soal nominal yang diiming-imingkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah melalui Dinas SDA Pasuruan dan Pemerintah Desa Ampelsari, Ahmad membantah bahwa saat ini pihaknya belom bicara soal nominal yang di bahas adalah hak Masyarakat yang saat ini masih di gantung.
“Jadi kami bukan bicara nominal dulu, dalam proses tahapan pembebasan lahan, ini ada proses-proses yang menurut kami berdasarkan informasi warga yang sangat tidak sesuai. Seperti adanya intimidasi oleh Pemerintah setempat yang kedua tidak adanya transparansi terhadap tentang berapa biaya ganti rugi kemudian warga tidak disampaikan proses penandatanganan apa yang di tandatangani sehingga terkesan di tutup-tutupi,” lanjut Ahmad Sumedi.
Dikatakan Ahmad Sumedi, untuk proses pembiayaan ganti rugi ini warga awalnya disampaikan ganti rugi 100/M namun dalam kenyataannya warga hanya mendapat kisaran 40/M hingga 60/M. Nah proses ini yang akan dikawal sampai titik darah penghabisan sehingga Masyarakat Desa Ampelsari mendapatkan hak dan keadilan.
Terkait audiensi sebelumnya dari GRIB JAYA Jatim bersama Pemkab Pasuruan melalui Dinas SDA memberikan nota kesepakatan notulen yang dimana dalam beberapa hari kedepan ada audiensi lanjutan untuk membahas kasus tersebut yang menurut Masyarakat Ampelsari maupun GRIB JAYA yang diberi kuasa untuk mencari jalan keluar. Tetapi hari ini Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas SDA belom ada respon sama sekali.Terkait prihal ini GRIB JAYA Jatim melakukan terobosan baru rencananya akan beraudiensi ke DPRD Provinsi dan Pemerintah Pusat yang menangani proyek ini.
“Kami mengawal kasus ini kami lakukan dengan persuasif yang pertama adalah kami menghadap Dinas terkait melakukan audiensi kemudian ketika belom ada respon maka kami akan mengadukan masalah ini ke DPRD Pasuruan dan DPRD Provinsi sehingga dengan begitu Masyarakat mendapatkan keadilan,” harapnya.
BACA JUGA:
DPD GRIB JAYA Jatim Geruduk Kantor Bupati Pasuruan, Ada Apa?
DPC GRIB Jaya Desak Bupati Copot Kadinkes Malang, Minta Segera Aktifkan PBID
DPC GRIB Jaya Desak Bupati Copot Kadinkes Malang, Minta Segera Aktifkan PBID
Ahmad Sumedi selaku kuasa oleh Masyarakat Ampelsari memberikan pesan kepada Masyarakat Ampelsari bahwa jangan pernah takut untuk melawan ketidakadilan.
“Kami sampaikan kepada warga jangan pernah takut jangan pernah risau untuk menegakkan keadilan proses untuk memperoleh keadilan itu memang berat namun ketika kita berhasil mendapatkan keadilan itu berarti kita telah menegakkan supermasi hukum bagi Masyarakat jangan pernah mundur untuk menegakkan keadilan,” pesannya sambil menutup wawancara di lokasi.
Ikut mendampingi pemasangan baliho di lokasi Ketua DPD GRIB JAYA Jawa Timur H. Hafidz, Ketua DPC Kota Batu Jamil, Ketua DPC Kota Malang Damian, Perwakilan dari DPC Probolinggo Raya Arnol bersama personil, Perwakilan DPC Kabupaten Malang Marsel bersama Personil, dan beberapa masyarakat yang lahannya masih bermasalah ikut serta dalam pemasangan baliho. (Tim)