NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Dua Siswa SMK Di Jakarta Barat Bacok Siswa SMK Di Jelambar, Begini Nasibnya!

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 22 November, 2023 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST JAKARTA BARAT – Sebuah insiden kekerasan terjadi di Jakarta Barat, ketika dua siswa SMK diwilayah Tomang, anak berhadapan hukum (ABH) berinisial AP (17) dan PAF (17), melakukan pembacokan terhadap korban MR (16), seorang siswa SMK di wilayah Jelambar Jakarta Barat.

Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Kyai Tapa Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, saat ketiganya hendak terlibat dalam tawuran pada Jumat (10/11/2023).

Kapolsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Muharram Wibisono, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban MR melintas di Jalan Daan Mogot.

” Perselisihan timbul di antara mereka, memicu kejar-kejaran. Saat korban berboncengan di sepeda motor, pelaku dengan cepat mendekati dan membacok punggung kiri korban,” Ujar Wibisono saat press confrence, Selasa, 21/11/2023.

Dampak dari serangan ini membuat korban terjatuh dari sepeda motor dan menabrak trotoar di Jalan Kyai Tapa.

” Awalnya, polisi menerima laporan kecelakaan lalu lintas yang dialami korban, namun setelah penyelidikan, terungkap bahwa ini adalah hasil dari tindak pembacokan yang dilakukan oleh AP dan PAF,” ucapnya.

BACA JUGA:

Tiga Pria Membawah Senjata Tajam Di Jakarta Selatan Di amankan Polisi Di Duga Hendak Tawuran

Presiden Jokowi Diminta Evaluasi Kinerja BIN, Diduga Jadi Dalang Para Kepala Daerah Tidak Netral dan Dukung Ganjar-Mahfud

Astaga!! Pasangan Kekasih Di Atambua Dibegal, Disuruh Bersetubuh Usai Dipaksa Lepaskan Celana

Petugas Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren dibawah pimpinan Panit opsnal 1 unit reskrim Ipda Bimo Satrio Rumekso segera bertindak dengan melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan menganalisis rekaman kamera CCTV.

Pada Rabu (15/11/2023), AP dan PAF berhasil ditangkap, dan proses hukum dilakukan dengan bekerja sama dengan pihak sekolah yang kooperatif.

Keduanya, AP dan PAF, saat ini telah ditahan di Mapolsek Tanjung Duren. Tindakan mereka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

VIDEO REKOMENDASI 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved