Stevano Road Race Di Atambua Makan Korban, Pembalap Tabrak Penonton
Diterbitkan Jumat, 17 November, 2023 by NKRIPOST
Enam Warga Belu Menjadi Korban Sirkuit Stevano Open Road Race 2023! Ini Penjelasan Polisi
Salah satu Peserta Pembalap dan lima orang penonton benturan keras sampai pendarahan kritis setelah mengalami kecelakaan dalam ajang Sirkuit Stevano Road Race di tikungan SD 1 Atambua (Kuntum Bahagia) Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis Siang (16/11/2023) sekitar pukul 14.30 Wita.
Jumlah korban laka lantas 6 orang Luka Berat (LB) 5 orang Luka ringan (LR) 1 orang. Jenis sepeda motor RX – King (motor Balap) sebagai penyebab kecelakaan.
Menurut keterangan saksi dan pembalap diduga karena motor yang di kendarai oleh pembalap mengalami rem blong pada rem belakang.
Kronologi Kejadian:
Bahwa pada hari ini Kamis, 16 November 2023, sekitar pukul 14.30 Wita, telah terjadi kecelakaan dalam event Road Race Stevano Open Road Race 2023 dalam lintasan tepatnya di tikungan SD 1 Atambua (kuntum bahagia) dimana pengendara (pembalap) diduga mengalami rem blong pada bagian rem belakang sesaat sebelum memasuki tikungan kanan SD 1 Atambua ( kuntum bahagia) dan pengendara hilang kendali sehingga menabrak pembatas lintasan (karung dan ban) kemudian menabrak 5 penonton dan motor terpental ke kios warga yang berada di sekitar lokasi kecelakaan.
Akibat dari kecelakaan tersebut pengendara (pembalap) mengalami rasa sakit pada tangan kanan dan rasa sakit pada kaki kiri (LR).
Penonton An. Marselo Mau Resi mengalami luka robek pada pelipis kiri dan lebam pada mata kiri, Cedera Kepala Berat, Perdarahan Otak, tidak sadarkan diri dan sudah tersambung ke Ventilator. Rencananya akan di rujuk ke RS di Kupang. Keterangan dari Dokter Flo. Dokter Jaga RSUD Atambua (LB).
Penonton An. Paskalis Rikardo Bitin Manlea mengalami luka robek pada dahi sampai kepala, luka robek dahi, luka robek pelipis kanan, Cedera Kepala Berat, Trauma Wajah, Trauma Tumpul Perut, Cedera Leher, Trauma Tumpul Dada dan sudah Tersambung ke Ventilator, dan tidak sadarkan diri (LB). Rencana Akan di Rujuk ke RS di Kupang. Keterangan dari Dokter Flo. Dokter Jaga RSUD Atambua.
Penonton An. Mario Luis Da Silva mengalami luka lecet siku tangan kiri, luka robek punggung kaki kiri, Patah Tulang Ibu Jari Kaki Kanan. (LB)
Penonton An. Melius Nuak mengalami patah pada pergelangan pada tangan kiri (LB).
penonton An. Deky Hermawan mengalami patah bahu kanan dan patah pangkal paha bagian kiri, Patah tulang Paha Kiri, Patah Tulang selangkah Kanan dan Luka lecet. (LB)
Pengendara (pembalap) dan Penonton yang terlibat kecelakaan telah mendapatkan perawatan medis di RSUD Atambua
Indentitas pengendara (pembalap) : Dody Arianto Meak, lahir di Atambua 11 Juni 1993, laki-laki WNI Katholik, pekerjaan Swasta, alamat Wekatimun, Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu.
Identitas Korban :
1. Nama : Mario Lius Da Silva, Weraihenek / lahir 07 Mei 2004, Laki-Laki, WNI, agama Katholik, pekerjaan Pelajar, Alamat : Weraihenek, Dusun. Kabuna, Kecamatan. Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu.
2. Nama : Melius Nuak, S.pd, Lahir di Pelita / 12 Mei 1986, Laki-Laki, WNI, agama Katholik, pekerjaan Swasta, Alamat : Loloa, Kelurahan Lidak, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu.
3. Nama : Deky Hermawan, Lahir di Sragen / 04
Februari 1978, Laki-Laki, WNI, agama Katholik, pekerjaan PNS, Alamat: Wekatimun, Kelurahan. Umanen, Kecamatan. Atambua Barat, Kabupaten Belu.
4. Nama: Paskalis Rikardo Bitin Manlea Lahir di Atambua / 03 April 1988, Laki-Laki, WNI, Katholik, Swasta, Alamat, Halifean, Kelurahan.Tulamalae, Kecamatan. Kota Atambua, Kabupaten Belu.
5. Nama : Marselo Mau Resi, Laki-Laki, WNI, Katholik, Swasta, Alamat : Raimaten, Kel. Manumutin, Kecamatan. Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Saksi – Saksi:
1.Yulius Kuku, Lahir di Bautasik / 18 Juli 1999, laki-laki, WNI, Katholik, Perawat, Alamat : Bautasik, Dusun Kabuna, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu.
2. Selvina Anastasia Gatto, Lahir di Viqueque / 05 Februari 1991, Perempuan, WNI, Katholik, Karyawan Honorer, Alamat : Tenukik, Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Untuk diketahui surat Jalannya kegiatan Panitia sudah bersurat ke Dinas Perhubungan Kabupaten Belu dan sesuai hasil rapat sebelum pelaksanaan kegiatan Road Race Kasat Lantas sudah menyarankan untuk regulasi aturan mengenai penutupan dan penyekatan jalan untuk mengikuti pasal 127 dan 128 UU LLAJ” Izin penggunaan jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 127 ayat (2) dan ayat (3) diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia,” bunyi ayat (3) Pasal 128″
(Lau Kaza).