NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kasus Penyegelan 2 Sekolah Di Tanah Datar Komnas HAM Desak Pemda Dan Pihak Bertikai Segera Cari Solusi Konkret

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 9 November, 2023 by NKRIPOST

Kantor KOmnas HAM Sumbar

NKRIPOST, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sumatra Barat menegaskan, kasus penyegelan dua sekolah di Kabupaten Tanah Datar tidak boleh mengabaikan hak pendidikan terhadap anak.

“Dari kasus ini, kita bisa melihat bahwa kewajiban negara itu ada tiga, yakni melindungi, menghormati, dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk hak pendidikan,” kata Kepala Komnas HAM Perwakilan Sumbar Sultanul di Padang, Kamis, 9 November.

Mengingat pendidikan menjadi salah satu hak yang wajib dipenuhi, dilindungi dan dihormati negara, Komnas HAM mendesak pemerintah daerah dan pihak-pihak yang bertikai segera mencarikan solusi konkret.

Ia menekankan bahwa kasus penyegelan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Batusangkar dan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 20 Baringin di Kabupaten Tanah Datar jangan sampai mengorbankan hak anak didik yang dijamin dalam undang-undang.

BACA JUGA:

Kasus Kematian Brigadir J, DPR RI Akan Panggil Polri, Komnas HAM dan LPSKĀ 

Komnas HAM Desak Polri Investigasi Peristiwa Proses Pemulangan Masyarakat Air Bangis-SumbarĀ 

Pemulangan 2.959 WNI Dari Tahanan Imigrasi Malaysia Diupayakan Komnas HAM Dan Kemlu

“Komnas HAM mendorong kasus ini segera diselesaikan sehingga tidak ada pelanggaran terhadap hak atas pendidikan,” ujarnya.

Sejauh ini lembaga tersebut belum menerima pengaduan, baik dari masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahan maupun dari perwakilan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar. Sultanul mengatakan, Komnas HAM akan terus mempelajari kasus tersebut, termasuk mendalami apakah terdapat indikasi pelanggaran HAM atau tidak.

Komnas HAM Sumbar juga turut memberikan saran kepada pihak sekolah untuk melakukan pembelajaran jarak jauh (daring) apabila penyegelan gedung masih berlanjut.

Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi menyayangkan tindakan penyegelan dua satuan pendidikan di Kabupaten Tanah Datar. Apalagi, kejadian itu menghambat atau mengganggu proses belajar mengajar.

“Yang jelas pendidikan itu tidak boleh terganggu. Pihak yang terlibat harus duduk bersama dan mencarikan solusinya,” ujar dia.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Datar Inhendri Abas mengatakan bahwa pemerintah setempat memutuskan pelaksanaan proses belajar Mengajar di SMPN 2 Batusangkar dan SDN 20 Baringin secara daring.

Ia prihatin adanya aksi dorong-dorongan antara pelajar dan pihak yang mengaku pemilik lahan. Apalagi, sampai ada siswa yang harus mendapatkan perawatan medis. Dinas terkait mengimbau orang tua siswa untuk sabar serta tidak terpancing dalam menghadapi polemik tersebut.( voi /nkripost)

REKOMENDASI VIDEO :Ā 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460 Ā 
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO Ā©Copyright 2024 | All Right Reserved