KPK Buka Peluang Kejar Aliran Dana Tersangka Korupsi Eks Mentan SYL Ke Partai Nasdem
Diterbitkan Kamis, 12 Oktober, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan Politisi Partai Nasdem yang juga eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementan.
Dia ditetapkan bersama dua anak buahnya, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Mohammad Hatta.
“Menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut SYL Menteri Pertanian RI periode 2019-2024,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Oktober 2023.
Saat ini, komisi antirasuah baru menahan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Johanis mengatakan anak buah Syahrul ini ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober.
“SYL dan MH mengonfirmasi tidak bisa hadir untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera memenuhi tim penyidik KPK,” ujarnya.
KPK menyebut ketiganya menjadi tersangka dugaan pemerasan terkait jabatan maupun pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi.
BACA JUGA:
Mentan SYL Tiba Di Tanah Air, Langsung Menghadap Surya Paloh di NasDem Tower
Astaga!! Viral Mobil Dinas Pemkab Batubara Dibranding Gambar Bacapres Ganjar
Foto Pertemuan Jadi Rekomendasi, Polda Metro Kumpulkan Bukti Kasus Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL
Lebih lanjut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengungkapkan bakal mendalami kemungkinan uang diduga hasil korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengalir ke Partai NasDem.
“Apakah ada aliran dana ke NasDem? Itu nanti masih didalami lagi,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjawab pertanyaan jurnalis dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (11/10) malam.
Selain SYL, KPK menetapkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.
Namun, baru Kasdi yang langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada hari ini, Rabu (11/10). Ia ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023.
Sementara SYL dan Hatta belum ditahan karena keduanya menyurati KPK tidak bisa menghadiri pemeriksaan hari ini.
“Untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” kata Johanis.
SYL bersama Kasdi dan Hatta disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard.
Johanis juga memastikan tim penyidik akan menelusuri aliran uang atau follow the money termasuk kepada keluarga inti SYL.
SYL dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, Syahrul tidak menunjukkan batang hidungnya karena sedang menjenguk ibunya yang sakit. Surat konfirmasi juga sudah dikirimkan oleh perwakilan tim kuasa hukumnya ke KPK untuk meminta penjadwalan ulang.(TIM)