NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo Terbitkan Surat Edaran Untuk Belajar Mengajar Daring, Ini Alasannya!

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 3 Oktober, 2023 by NKRIPOST

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Bungo, Masril S.Sos. ME

NKRIPOST BUNGO – Dinas pendidikan dan kebudayaan ( DISDIKBUD) kabupaten Bungo hari ini resmi mengeluarkan surat edaran kegiatan belajar Mengajar ( KBM ) pada masa kabut asap minggu 1- oktober- 2023.

Surat edaran yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Bungo, Masril S.Sos. ME dengan nomor: 420/1737/SE/DIKBUD/2023 tersebut ditujukan kepada Koordinator Wilayah (Korwil ) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo, Kepada Satuan Lembaga PAUD dan TK Negeri dan Swasta Se-Kabupaten Bungo, terhitung besok pagi Senin tgl 2 sampai 4 Oktober 2023 kegiatan Belajar Mengajar ( KBM ) di masing Masing Satuan Pendidikan Se – kabupaten Bungo dilakukan secara Daring ( dari rumah ).

“Hari ini kita sampaikan Surat Edaran (SE) kepada masing- masing Satuan pendidikan agar KBM dilaksanakan secara Daring dari Rumah,” Sebut Masril seraya menyampaikan surat yang dimaksud ke awak media.

Dikatakannya SE KBM masa kabut asap tersebut adalah tindak lanjut dari surat edaran Bupati Bungo
Nomor 235 Tahun 2023, Tanggal 21 September 2023 tentang Himbauan Antisipasi Kualitas Udara Kabupaten Bungo dan Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 1377/SE/DLH-3/2023, Tanggal 5 September 2023 dan Nomor 1793/SE/DLH-3/2023 tentang Antisipasi Kualitas Udara yang memburuk di Provinsi Jambi.

Serta merujuk ke Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nomor 100.3.4.4 2/DISDIK/S/X/2023, tanggal 1 Oktober 2023 tentang Surat Edaran Kegiatan Belajar Mengajar Pada Masa Kabut Asap, bahwa berdasarkan hasil pemantauan dari stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi, dimana Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dalam satu minggu terakhir ini menunjukkan kualitas katagori kurang sehat dan tidak seperti biasa.

BACA JUGA:

INGAT ORANG TUA MURID!! Apapun Jenisnya, Pungutan Di Sekolah Negeri Sebenarnya Di Larang

Ijazah Di Tahan Pihak Sekolah, Pemprov DKI Berjanji Bantu Selesaikan Dengan Cara Ini!

Pelantikan Kepala Sekolah Tingkat SD, Ini Pesan Kadis Pendidikan Bungo Masril, S. Sos. ME

Oleh sebab itu di minta kepada Satuan Pendidikan dan Satuan Lembaga untuk dapat serta melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

1. Terhitung mulai tanggal 2 s/d 4 Oktober 2023, melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar secara Daring, dari Rumah yang sistem pelaksanaannya diatur oleh Satuan Pendidikan dan Satuan Lembaga masing-masing.

2. Kepala Satuan Pendidikan dan Satuan Lembaga, Guru serta Tenaga Kependidikan tetap hadir di satuan Pendidikan dan Satuan Lembaga masing-masing

3. Menghimbau Siswa-Siswi beserta Guru dan Tenaga Kependidikan untuk dapat memakai masker dalam beraktifitas.

4. Mengurangi kegiatan kesiswaan di luar ruangan
5. Mengaktifkan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dengan melengkapi obat-obatan untuk pertolongan pertama
6. Membudayakan cuci tangan sebelum dan sesudah beraktifitas

7. Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan apabila terjadi sesuatu hal di Satuan Pendidikan/ Satuan Lembaga untuk mengambil sebuah kebijakan.

( Erwin. Siregar ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved