NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

ASTAGA !! Empat Pelajar Bawah Senjata Tajam Dan Celurit Hendak Tawuran Di Angkut Polisi

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 6 September, 2023 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST, KENDARI – Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap empat orang pelajar sekolah menengah atas (SMA) sederajat karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit dan busur di Lorong Mekar.

Kapolresta Kendari Kombes Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan dentitas empat pelajar tersebut, di antaranya tiga pelajar di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kota Kendari, yakni inisial FAR alias IT (16), SAP alias R (15), dan HAS alias I

Sementara satu orang lainnya merupakan pelajar di madrasah aliyah di Kabupaten Konawe Selatan, berinisial KEV SAP alias KEV.

Eka mengungkapkan keempat orang pelajar itu ditetapkan sebagai tersangka/anak berhadapan dengan hukum (ABH), karena melakukan tindak pidana menguasai dan membawa senjata tajam.

“Para tersangka masih di bawah umur ini ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana membawa dan menguasai senjata tajam celurit, ketapel, dan mata busur,”

Para pelajar itu dikenakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Penangkapan empat pelajar itu bermula saat tim kepolisian melaksanakan patroli dengan sasaran tawuran antar pelajar di Kota Kendari.

“Pada saat patroli, kami menemukan sekumpulan anak sekolah yang sementara kumpul dan mengetahui dari hasil chat di dalam group HP mereka akan melakukan tawuran antara pelajar serta membantu pelajar tersebut untuk menyerang SMA lainnya di Kendari,” bebernya.

BACA JUGA:

Pelaku Penyiraman Air Keras Ke Pelajar Di Jakarta Timur, Akhirnya Ditangkap Polisi 

Langkah Pemprov DKI Cabut KJP Pelajar Tawuran Didukung DPRD: Supaya Tahu Diri

CATAT !! Petrokimia Gresik Siap Berikan Beasiswa Bagi Pelajar SMK Guna Cetak Generasi Cinta Pertanian

Berbekal bukti pesan tersebut, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap empat pelajar tersebut.

“Selanjutnya empat pelajar tersebut dibawa ke Mapolresta Kendari guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Kapolresta Kendari juga mengimbau para orang tua siswa di wilayah hukum Polresta Kendari untuk lebih memberikan perhatian khusus dan pengawasan kepada anak-anaknya yang sedang menempuh pendidikan di sekolah.

“Para guru di sekolah diharapkan lebih mengawasi bila jam-jam sekolah dan memberikan tindakan tegas kepada siswa-siswa yang melanggar aturan sekolah,” imbau Eka Fathurrahman. ( ANTARA/NKRIPOST )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved