NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

APH Seolah Tutup Mata Beredar Rokok Tanpa Pita Cukai, Bebas Beredar Di Samosir 

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 3 September, 2023 by NKRIPOST

Luff man (foto Sumbartime)

NKRIPOST, SUMATRA UTARA – Rokok ilegal tanpa pita cukai semakin marak ditemukan beredar di Kabupaten Samosir. Pasalnya, sejumlah masyarakat berikut ormas (organisasi masyarakat) setempat meminta aparat penegak hukum (APH) di wilayah hukum Samosir tidak lalai melaksanakan tugas yang berdampak pada kerugian negara serta konsumen pemakainya.

Janpur Naibaho (41) warga Pangururan, Sabtu (2/9), mengaku rokok ilegal bertuliskan “Luffman” dengan beragam warna bungkusan tersebut diperjualbelikan dengan harga jauh lebih murah ketimbang harga rokok legal yang mahal.

Pria perokok aktif yang mengonsumsi rokok legal itu juga mengatakan, rokok ilegal itu dapat dibeli di warung-warung terdekat di Pangururan dan sudah berlangsung selama 2 tahun terakhir.

“Sudah ada 2 tahunan dan semakin banyak tersebar. Gampang kok dapatinnya (rokok ilegal) harganya murah, bisa dibeli di warung-warung sekitaran Pangururan bahkan di luar Pangururan,” kata Janpur.

BACA JUGA:

Rokok Ilegal Luffman Ditangkap Tim Patroli Bea dan Cukai

Pj Gubernur DKI Ancam Cabut KJP Pelajar Merokok, KPAI : Sanksi Harus Mendidik

Pemerintah Larang Jual Rokok Ketengan, Pengusaha Ingatkan Maraknya Rokok Ilegal

Maraknya penjualan rokok tanpa pita bea cukai itu disebut Janpur, selain merugikan harga pasaran rokok legal juga bisa lebih merusak konsumen sebab tidak adanya pengawasan kadar kandungan nikotin dan tar setiap batang rokok.

Rokok legal yang saya isap ini memang sudah merusak kesehatan. Namun, gimana lagi rokok yang ilegal itu, tidak tahu apa-apa saja campuran di dalamnya dibuat, tentunya semakin berbahaya karena tidak ada pengawasan. Kalau bisa penegak hukum ditertibkan, jangan didiami, akan semakin banyak pengguna rokok ilegal ini karena harganya sangat murah,” ucap Janpur.

Senada dengan Janpur, Ketua organisasi PBB (Pemuda Batak Bersatu) wilayah Samosir, Roland Sitanggang juga meminta peredaran rokok ilegal di Samosir harus bisa ditertibkan APH. Ia mengaku pada tahun 2022, pernah menyampaikan pengaduan peredaran rokok ilegal itu ke Polres Samosir namun tidak ada hasil.

“Sudah pernah kita adukan ke Polres tahun kemarin, namun belum ada kabar tindak lanjutnya. Ya, kita minta APH tidak lalai lagi,” sebut Roland.

Untuk diketahui, sanksi bagi penjual rokok ilegal itu tercantum dalam UU Nomor 39 pasal 54 tahun 2007 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda 10 kali cukai edar.( ANTARA/NKRIPOST )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved