NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-APBD Dan Perubahan PPAS-APBD 2023 Wako Molen Beberkan Sejumlah Strategi

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 16 Agustus, 2023 by NKRIPOST

NKRIPOST, BANGKA BELITUNG -Walikota Pangkalpinang, Dr. H. Maulan Aklil (Molen) mengutarakan bahwa suatu yang sangat membanggakan, pembahasan perubahan APBD Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2023 telah dilakukan secara kolaboratif melalui upaya keras antara Badan Anggaran legislatif dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta seluruh Perangkat Daerah yang terlibat dalam pembahasan sehingga perubahan APBD Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2023 ini diharapkan dapat menyentuh prioritas pembangunan daerah.

“Atas nama Pemerintah Kota Pangkalpinang, kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD dan segenap anggota DPRD yang telah mencurahkan segala pemikiran dan gagasan serta masukan konstruktif yang sangat berharga bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang selama ini demi terciptanya kemajuan dan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan”, ucap Walikota Maulan aklil biasa di sapa Bang Molen.

Perihal tersebut di sampaikannya saat.mengikuti Agenda Rapat Paripurna Kedelapan Rapat Paripurna Kedelapan Belas Masa Persidangan III tahun 2023 DPRD Kota Pangkalpinang dengan agenda Laporan Badan Anggaran dan Penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap Perubahan KUA-APBD dan Perubahan PPAS-APBD tahun anggaran 2023, Rabu (16/08/2023) bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang

Kegiatan paripurna juga di hadiri dan di ikuti oleh Walikota Pangkalpinang Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Pejabat dan Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang, serta Forkompinda dan tamu undangan.

Lanjut Molen, perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2023 yang telah disepakati pada hari ini akan menjadi dasar bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA-SKPD) yang kemudian akan dijadikan sebagai dasar dalam penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023.

“Dalam momentum perayaan kemerdekaan Negara Republik Indonesia yang ke-78 ini, kami mengajak seluruu elemen masyarakat dan pemerintah untuk terus melaju bersama, bersinergi dan berkolaborasi dalam mewujudkan pembangunan Kota Pangkalpinang yang lebih maju dan berkembang”, tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa melalui hasil kesepakatan bersama ini, diharapkan perubahan APBD tahun anggaran 2023 yang akan kita laksanakan dapat tercipta program-program kerja Pemerintah yang menyentuh segala lini kehidupan dan kesejahteraan masyarakat Kota Pangkalpinang. Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD TA 2023 yang kita sepakati pada hari ini juga diharapkan dapat menjadi pendongkrak dan sebagai motor penggerak roda perekonomian untuk melaju lebih cepat serta memiliki efek pegas dan daya lenting yang kuat dalam mencapai visi dan misi pembangunan daerah.

“Berbagai perkembangan dan dinamika yang terjadi pada pelaksanaan anggaran daerah dalam tahun berjalan harus kita antisipasi dan waspadai bersama dengan kebijakan dan strategi yang tepat agar APBD dapat kita jaga dalam mewujudkan pemerataan pembangunan diseluruh wilayah”, tuturnya.

Molen kembali menerangkan bahwa kebijakan dan strategi yang tepat sangat dibutuhkan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga secara eksplisit mengarah agar penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Hal ini tentu diperlukan kerjasama semua pihak baik legislatif, eksekutif maupun elemen masyarakat untuk dapat bersinergi dan berkolaborasi sehingga menghasilkan kebijakan yang tepat dan terukur dalam proses pelaksanaan pembangunan di daerah.

“Pengelolaan APBD juga perlu dilakukan secara efektif dan efisien dengan memperhatikan aspek-aspek potensi dan keanekaragaman daerah serta peluang dan tantangan persaingan ditengah kondisi ketidakpastian yang akan dihadapi”, pungkas Walikota Beribu Senyuman.

Molen juga mengatakan secara gamblang bahwa kebijakan pengelolaan keuangan daerah pada perubahan APBD tahun anggaran 2023 dilaksanakan dengan strategi-strategi yang diimplementasikan melalui langkah-langkah rasional dan optimis yang Insyaa Allah dapat dilaksanakan sesuai target yang telah ditetapkan.

“Beberapa upaya dan strategi yang dapat dilakukan diantaranya, mengoptimalkan Pendapatan Daerah, melakukan Reformasi dan perbaikan struktur belanja daerah, mewujudkan pengelolaan pembiayaan yang kontributif terhadap keuangan dan ekonomi daerah”, sebutnya.

Pada waktu yang bersamaan, Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza awal membuka rapat paripurna menyebut, yakni pada tanggal 7 Agustus 2023 Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan PPAS – APBD Tahun Anggaran 2023 dalam Rapat Paripurna Ketujuh Belas Masa Persidangan III, Tahun 2023, DPRD Kota Pangkalpinang.

“Kita ketahui bersama, penyampaian tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 169 ayat (1). Mengacu pada Pasal 169 ayat (2) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud, bahwa Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan PPAS dibahas bersama dan disepakati menjadi Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan PPAS paling lambat pada minggu kedua bulan Agustus dalam tahun anggaran berkenaan”, papar Hertza.

Jelas Hertza di penghujung waktu, maka pada hari ini kita melaksanakan kesepakatan bersama terhadap Perubahan KUA dan Perubahan PPAS –APBD Tahun 2023 dalam rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang.

“Kemudian Kesepakatan terhadap rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan rancangan perubahan PPAS dituangkan dalam Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Nota Kesepakatan Perubahan PPAS yang ditandatangani bersama antara Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD, sebagaimana yang dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Angka 2 huruf e, mengenai Ketentuan Pelaksanaan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS”, tutupnya. (0999)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved