NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Izin Pegasus Tuai Polemik, Begini Kata Kadis Perizinan Bungo

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 14 Agustus, 2023 by NKRIPOST

Pegasus

NKRIPOST, BUNGO – Perizinan Pab dan bar tempat hiburan malam Pegasus di Kabupaten Bungo menjadi trending topic perbincangan oleh semua kalangan di kabupaten Bungo Provinsi Jambi akhir – akhir ini.

Bahkan kini, isu mulai berkembang di masyarakat perizinan Pegasus diduga sarat dengan dugaan kepalsuan alias bodong. Masalah ini telah terbit berita di beberapa media online lokal dan nasional.

Ada juga bahasa bahasa yang berhembus bahwa ijin OSS ( online
Single Submission), tidak lagi melalui daerah dan bisa langsung
terbit dari pusat jika persyaratan
di kirim lengkap dan akurat. Hal inilah yang menjadi polemik dalam pandangan masyarakat luas.

Sesuai hal tersebut di atas, media
Nkripost berusaha melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas (Kadis) Perizinan
Kabupaten Bungo Safrizal.

“iyo, data yang diupload di Provinsi
Jambi, tidak sesuai dan provinsi
sekarang sedang berproses ke pusat untuk di cabut dulu sebelum
lengkap,” ujar Safrizal Kadis Perizinan melalui pesan WhatsApp, minggu 13-08-2023 malam.

BACA JUGA:

ARPKH Desak Pemerintah Kabupaten Bungo Tertibkan Izin Vegasus, Perhotelan dan Pergudangan Miras

Hiburan Malam Vegasus Berdiri di Bungo, Camat Dan Lurah Mengaku Tidak Tahu, Begini Alasannya!

Gelar Aksi Unjuk Rasa Sehari Desak Tutup Pegasus, ARPKH dan Ormas Gempur Tak Mundur Sebelum Berhasil

Sangat jelas dalam aturan OSS di
katakan, bahwa setiap terbitnya
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Manfaat menggunakan OSS
Mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin.

Namun dalam pandangan beberapa
ormas di Kabupaten Bungo seperti ARPKH, ormas Gempur dan lainya pegasus belum memiliki izin.

“Adapun izin mereka kami duga itu palsu alias bodong,” ungkap Mustaqim ketua ormas Gempur yang di amini
beberapa ormas lainnya.

Hingga berita ini ditulis, awak media Nkripost berusaha menemui pihak
Owner Pegasus untuk mengkonfirmasi
terkait isu yang berkembang bahwa, Pegasus miliki ijin diduga palsu alias bodong, namun sangat disayangkan owner Pegasus sampai berita ini di terbitkan belum ada yang bisa di konfirmasi.

( Erwin. Siregar ).

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved