Astaga!! Urus Calon Suami Hingga Habis Masa Berlaku Paspor, WNA Asal Timor Leste Dideportasi Imigrasi Atambua
Diterbitkan Jumat, 11 Agustus, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST.BELU – Diduga overstay dan habis masa berlaku paspor, Seorang Warga Negara (WNA) asal Timor Leste diamankan dan dideportasi kembali ke negara Timor Leste.
WNA asal Timor Leste tersebut dideportasi oleh Imigrasi Kelas II Atambua melalui PLBN Motaain, jumat, 11 Agustus 2023, siang.
Diketahui, WNA asal Timor Leste bernama; Teresa Da Costa Braz
TTL : Bidau, 12 Desember 1986
No. Travel Dokumen : STTD/ACTL-ATB/017/VIII/2023
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Timor Leste
” Kita kembali deportasi WNA asal timor leste tersebut ke negara asalnya. Dia kita amankan karena overstay di Wilayah Indonesia,”pungkas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A.Halim, jumat 11 Agustus 2023.
Yang bersangkutan diketahui, Jelas Halim, masuk wilayah Indonesia melalui TPI PLBN Motaain pada tanggal 23 Desember 2018 menggunakan paspor kebangsaan Timor Leste.
Diterangkan Halim, ia masuk ke wilayah Indonesia dengan nomor 0026652C yang berlaku hingga 27 Juni 2023.
” dia masuk ke wilayah indonesia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan saat melintas masuk ke wilayah Indonesia,” tuturnya.
Tujuannya, Ungkap Halim, masuk ke wilayah Indonesia adalah untuk mengunjungi calon suaminya yang sedang sakit di Kupang.
BACA JUGA:
Overstay, Imigrasi Atambua Deportasi Mahasiswa Asal Timor Leste
Peringati HDKD ke 78, Imigrasi Atambua Serahkan 39 Paspor Gratis Ke Warga Kabupaten Belu
Imigrasi Atambua Dukung Pemkab Belu Ekspor Hortikultura Ke Timor Leste Dibantu Unhan
Ia mengaku bahwa selama ini dia tinggal bersama calon suaminya di Oesapa Kupang untuk mengurus calon suaminya yang sedang sakit.
” dia juga mengaku bahwa tidak mengerti dan memahami bahwa paspornya telah habis masa berlaku serta izin tinggalnya juga telah habis masa berlaku,” terangnya.
Atas dasar itu, tegas Halim, ia ditangkap oleh petugas imigrasi Atambua berdasarkan laporan yang diterima, sehingga yang bersangkutan dibawa ke kantor imigrasi Atambua untuk dilakukan pemeriksaan.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan ternyata WNA tersebut telah overstay dan paspor telah habis masa berlaku,” tandasnya.
Dikatakan Halim, atas pelanggaran tersebut, ia dideportasi karena terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
” dia juga dicekal sehingga tidak bisa masuk kembali ke wilayah Indonesia selama 6 bulan,”pungkasnya.*(Mario).
One thought on “Astaga!! Urus Calon Suami Hingga Habis Masa Berlaku Paspor, WNA Asal Timor Leste Dideportasi Imigrasi Atambua”