Duh!! Gadis 17 Tahun Dibawa Kabur Sang Kekasih, Pelaku Terancam 7 tahun Penjara
Diterbitkan Kamis, 10 Agustus, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST SIJUNJUNG – Berniat menikahi gadis pujaan hati, RMP (27) harus berurusan dengan pihak berwajib. Hal ini terjadi akibat RMF ternyata membawa kabur sang pujaan hati yang masih dibawah umur.
Kejadian berawal saat RMF membawa kabur SS (17) pada Sabtu, (22/7) lalu, di Jorong Limau Sundai, Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung – Sumbar. Tak kunjung pulang, ayah korban, Daprialis melaporkan ke Polsek Sijunjung.
Menindak lanjuti laporan Darpialis, jajaran Polsek Sijunjung bersama satuan reserse Polres Sijunjung langsung melakukan penyelidikan hingga pada Selasa, (8/9) lalu, didapati tersangka berada di daerah Timpeh, Kabupaten Dharmasraya bersama korban.
Menurut Kapolres Sijunjung, AKBP Andre Anas, S. IK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Ardiansyah, Rolindo Putra, S.IK, MH, kepada media, pelaku berhasil diamankan di Dharmasraya pada Rabu, (9/7) dinihari.
“ Pelaku kita amankan tanpa perlawanan pada Rabu dini hari di Timpeh, Dharmasraya. Sebelumnya diduga pelaku sempat membawa kabur tersangka ke dearah Cupak, Kabupaten Solok dan berakhir di Dharmasraya,” ungkap Rolindo, Rabu, (9/7) siang melalui telepon selularnya.
BACA JUGA:
Pemuda Desa Fautkole TTU Ajak Anak Dibawah Umur Kawin Lari dan Dikurung, Begini Nasibnya
Akibat perbuatannya pelaku di sangkakan perbuatan Orang yang melarikan wanita yang belum cukup umur baru bisa dipertanggungjawabkan apabila telah memenuhi unsur-unsur dari pertanggungjawaban pidana, maka dapat diancam dengan Pasal 332 ayat (1) ke- 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
“Saat ini pelaku diancam dengan pasal 332 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tambah Rolindo.(*)
https://youtube.com/shorts/1Dmsnkpk1tQ?feature=share