NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Duh!! Gadis 17 Tahun Dibawa Kabur Sang Kekasih, Pelaku Terancam 7 tahun Penjara

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 10 Agustus, 2023 by NKRIPOST

Gadis 17 Tahun Dibawa Kabur Sang Kekasih, Pelaku ditangkap Polres Sijunjung

NKRIPOST SIJUNJUNG – Berniat menikahi gadis pujaan hati, RMP (27) harus berurusan dengan pihak berwajib. Hal ini terjadi akibat RMF ternyata membawa kabur sang pujaan hati yang masih dibawah umur.

Kejadian berawal saat RMF membawa kabur SS (17) pada Sabtu, (22/7) lalu, di Jorong Limau Sundai, Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung – Sumbar. Tak kunjung pulang, ayah korban, Daprialis melaporkan ke Polsek Sijunjung.

Menindak lanjuti laporan Darpialis, jajaran Polsek Sijunjung bersama satuan reserse Polres Sijunjung langsung melakukan penyelidikan hingga pada Selasa, (8/9) lalu, didapati tersangka berada di daerah Timpeh, Kabupaten Dharmasraya bersama korban.

Menurut Kapolres Sijunjung, AKBP Andre Anas, S. IK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Ardiansyah, Rolindo Putra, S.IK, MH, kepada media, pelaku berhasil diamankan di Dharmasraya pada Rabu, (9/7) dinihari.

“ Pelaku kita amankan tanpa perlawanan pada Rabu dini hari di Timpeh, Dharmasraya. Sebelumnya diduga pelaku sempat membawa kabur tersangka ke dearah Cupak, Kabupaten Solok dan berakhir di Dharmasraya,” ungkap Rolindo, Rabu, (9/7) siang melalui telepon selularnya.

BACA JUGA:

Bejat! Pria Di Sijunjung Sumbar Tega Perkosa Keponakannya Sendiri, Akhirnya Ditangkap Polsek Tanjung Gadang

Astaga!! Viral Oknum Satpol PP Di Dharmasraya Sumbar Diperas Payudara nya Sama Cewe Tomboy, Begini Nasibnya!

Pemuda Desa Fautkole TTU Ajak Anak Dibawah Umur Kawin Lari dan Dikurung, Begini Nasibnya

Akibat perbuatannya pelaku di sangkakan perbuatan Orang yang melarikan wanita yang belum cukup umur baru bisa dipertanggungjawabkan apabila telah memenuhi unsur-unsur dari pertanggungjawaban pidana, maka dapat diancam dengan Pasal 332 ayat (1) ke- 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

“Saat ini pelaku diancam dengan pasal 332 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tambah Rolindo.(*)

VIDEO REKOMENDASI:

https://youtube.com/shorts/1Dmsnkpk1tQ?feature=share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved