Komnas HAM Desak Polri Investigasi Peristiwa Proses Pemulangan Masyarakat Air Bangis-Sumbar
Diterbitkan Senin, 7 Agustus, 2023 by NKRIPOST
Selain itu, Tiga organisasi wartawan yaitu Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumbar, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Padang menyayangkan tindakan dugaan kekerasan, intimidasi, dan penghalangan kerja jurnalistik saat pembubaran massa aksi di Masjid Raya Sumatera Barat (Sumbar).
Sejumlah jurnalis yang sedang meliput peristiwa di Masjid Raya Sumatra Barat (Sumbar) tersebut diduga mendapatkan kekerasan, intimidasi, dan penghalangan oleh kepolisian pada Sabtu (5/8/2023).
Saat itu, terjadi kericuhan dalam proses pemulangan masyarakat Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, yang bertahan di lokasi tersebut setelah menggelar demonstrasi sejak 31 Juli-5 Agustus 2023 di depan Kantor Gubernur Sumatra Barat.
Ketua AJI Padang, Aidil Ichlas mengatakan terdapat empat jurnalis yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
“Jurnalis Tribunnews Nandito Putra dipiting oleh polisi berpakaian bebas saat sedang merekam kondisi sambil siaran untuk medianya. Ia sebelumnya juga dilarang mengambil gambar dan ponselnya juga berupaya direnggut,” ujar Aidil Ichlas dilansir dari Tirto, Minggu (6/8/2023).
Nandito menjelaskan sekitar pukul 15.30 WIB dirinya sedang melakukan siaran langsung Facebook Tribunpadang.com dan merekam situasi pemulangan warga di pelataran Masjid Raya Sumbar.
Mulanya kegiatan siaran langsung berjalan lancar tanpa ada gangguan. Setelah dua menit merekam kondisi warga, Nandito mengarahkan kamera ke arah aparat polisi yang sedang menarik-narik seorang perempuan.Nandito pun mengikuti kerumunan itu hingga jarak lebih kurang tiga meter.
Kemudian, tiba-tiba datang beberapa orang berpakaian preman menarik dirinya. Ponselnya sempat diambil paksa. Lalu aparat tersebut menanyakan apa tujuannya merekam, Nandito pun menjawab bahwa dirinya tengah liputan.
Nandito baru dilepaskan setelah dua orang jurnalis menyampaikan protes kepada para polisi lantaran rekan mereka ditangkap. Namun saat upaya itu, petugas juga mengangkat kerah baju Jurnalis Tempo, Fachri Hamzah dan melontarkan ancaman.
Selain Fachri, Aidil Ichlas Ketua AJI Padang juga mendapatkan ancaman dari petugas yang sama saat berupaya melepaskan Nandito. Beberapa menit kemudian, sejumlah perwira dari Polresta Padang menengahi dan meminta maaf kepada Nandito, Fachri dan Aidil atas peristiwa tersebut.
Tidak hanya itu, perilaku intimidasi juga dialami oleh Dasril, Jurnalis Padang TV saat mengambil gambar penangkapan salah satu pendamping dari LBH Padang.
Tiba-tiba ada salah satu polisi menghalangi kamera Dasril untuk merekam dan memintanya menyudahi kegiatannya, tapi Dasril tetap meliput.
Kekerasan juga dirasakan oleh Zulia Yandani, seorang jurnalis perempuan dari Classy FM. Zulia saat itu baru selesai salat dan mendengar kericuhan di lantai satu masjid raya. Karena melihat situasi memanas, ia lalu merekam peristiwa itu namun didatangi oleh sejumlah polisi yang kemudian mengambil ponselnya.
Zulia menerangkan bahwa ia wartawan, tapi polisi tetap menarik dan mengangkat kedua kakinya untuk dibawa ke mobil. AJI Padang, PFI Padang, dan IJTI Sumatra Barat menilai tindakan yang dilakukan kepolisian telah melanggar kebebasan pers. Padahal, Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers telah tegas mengatur tentang kerja-kerja jurnalistik.
“Tindakan intimidasi tersebut juga telah melanggar Pasal 18 Ayat 2 Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami meminta Kapolda Sumatra Barat untuk memproses anggotanya yang melakukan intimidasi dan kekerasan kepada jurnalis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Aidil.
BACA JUGA:
Digugat Wartawan Rp.2 Miliyar, Pemprov Sumbar Ingin Mediasi Minta Gugatan Di Cabut
Viral Polisi Terobos Masuk Masjid Raya Sumbar Tanpa Buka Sepatu, Kapolda Angkat Bicara!
Selain itu, tindakan intimidasi tersebut juga telah melanggar Pasal 18 Ayat 2 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Pasal, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00.
Oleh karena itu AJI Padang, PFI Padang dan IJTI Sumbar menyatakan sikap sebagai berikut
- Mengecam tindakan intimidasi dan kekerasan oleh pihak kepolisian terhadap jurnalis yang sedang bertugas di Masjid Raya Sumbar.
Mendesak Kapolda Sumbar meminta maaf atas peristiwa intimidasi dan kekerasan yang dialami oleh sejumlah jurnalis di Masjid Raya Sumbar. - Meminta Kapolda Sumbar untuk memproses anggotanya yang melakukan intimidasi dan kekerasan kepada jurnalis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Meminta Kapolda Sumbar memastikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani aksi, tetap mengedepankan profesionalisme, persuasif dan menghormati kebebasan pers.
- Mengapresiasi tindakan sejumlah perwira polisi dari Polresta Padang yang mencegah berlanjutnya kekerasan kepada tiga jurnalis dan langsung meminta maaf pada kesempatan itu.
- Mengimbau jurnalis untuk tetap mematuhi kode etik jurnalistik.
https://youtube.com/shorts/Y2K20XkqxJ8?feature=share
BACA SELANJUTNYA..